Raup Miliaran Rupiah, Korban Notaris Palsu Semakin Bertambah

Rabu, 07/08/2019 16:54 WIB
Komplotan Penipu Bermoduskan Beli Rumah Mewah. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Komplotan Penipu Bermoduskan Beli Rumah Mewah. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Jakarta, law-justice.co - Kasus penipuan kini marak kembali, kali ini adalah tentang penipuan berkedok notaris palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Notaris palsu tersebut melakukan kejahatannya dalam kegiatan penjualan rumah mewah. Saat ini polisi telah menerima Sembilan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

“Kemarin semakin bertambah. Kan awalnya 3 kemudian ada juga yang melaporkan 6,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Laporan tersebut usai polisi melakukan press compress di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8) lalu dengan amankan empat orang tersangka berinisial D, R, S, dan A. Polisi pun membuka hotline untuk kasus ini di nomor 08128171998.

Polisi berharap dengan dibukanya jalur hotline tersebut masyarakat dapat melapor dengan mudah dan menghimbau agar para korban jangan takut untuk melapor. “Kita berharap kalau ada masyarakat lagi yang mendapatkan kejadian serupa bisa melapor,” kata Argo.

Seperti yang diketahui, jajaran Reskrim Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan berkedok notaris palsu dengan korban hendak menjual rumah mewah. Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura membeli rumah korban lalu mengagunkan atau gadai sertifikat rumah itu untuk mendapatkan keuntungan.

“Uang hasil kejahatan itu dibagikan ke seluruh anggota komplotan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Kita buka nomor telepon yang dapat dihubungi terkait kasus ini, yakni di nomor 08128171998,” ujar Argo.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar