Ulangi Lagi, Tim Teknis Dalami CCTV Kasus Novel & Ajak Australia

Rabu, 07/08/2019 14:27 WIB
Brigjen Polisi Muhammad Iqbal. (Foto: Tribun)

Brigjen Polisi Muhammad Iqbal. (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Tim teknis kepolisian bentukan Kapolri Tito Karnavian bakal kembali memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV terkait kasus penyerangan yang menimpa Novel Baswedan. Penyidik senior KPK ini mendapat teror penyiraman air keras pada 11 April 2017 silam sesusai salat Subuh di masjid dekat rumahnya.

Dua orang tak dikenal menyiram air keras itu ke muka Novel, hingga mengakibatkan matanya rusak. Sampai sekarang penglihatan Novel tak sempurna.

Dilansir dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Mohammad Iqbal menuturkan tim teknis kemungkinan bakal membuka kembali video rekaman CCTV.

Berdasar catatan redaksi Law-Justice.co, langkah ini sebetulnya sudah dilakukan pada penyelidikan sebelumnya. Namun hingga dua tahun lebih pengusutan, polisi tak kunjung mengungkap pelaku dan dalang penyiraman.

"Kami dalami (CCTV). Bisa saja kami akan kembali minta bantuan dari Kepolisian Australia," kata Irjen Pol. Iqbal di Mabes Polri Jakarta pada Rabu (7/8/2019).

Permintaan bantuan ke Kepolisian Federal Australia (AFP) itu juga sudah pernah dilakukan pada 2017. Sebanyak tiga unit rekaman closed-circuit television (CCTV) dikirim ke Australia. Saat itu menurut polisi, di Australia, CCTV akan diperiksa dengan peralatan yang lebih canggih, sehingga gambar yang terekam CCTV dapat dilihat lebih jelas.

Ia mengatakan bahwa tim teknis sudah mengeksplorasi tempat kejadian perkara dan mendalami keterangan para saksi.

"Karena TKP itu hal yang penting, berkali-kali harus dieksplor untuk menemukan alat bukti. Kami juga mendalami saksi-saksi," katanya.

Ia optimistis kinerja tim teknis akan membuahkan hasil baik. Pasalnya, para polisi yang menjadi anggota tim teknis merupakan tim terbaik.

"Nanti banyak langkah yang akan dikerjakan. Tim ini tim terbaik, jadi akan mengembangkan (kasus) dari subtim-subtim. Jadi, sebagai juru bicara, saya katakan kami optimistis akan ungkap (kasus Novel)," katanya.

Tim teknis dibentuk atas rekomendasi tim pencari fakta (TPF) setelah TPF bekerja selama 6 bulan.

Tim teknis bertugas mendalami fakta dan data yang ditemukan oleh TPF terkait dengan kasus Novel dan melakukan investigasi kasus secara profesional.

Tim ini bekerja mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019, sesuai dengan perintah Presiden RIJoko Widodo yang memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada tim teknis.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar