Jaksa KPK Tuntut Penyuap Bowo Sidik Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu, 07/08/2019 15:29 WIB
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dalam sidang tipikor dugaan korupsi distribusi pupuk. (Foto: Kompas)

Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dalam sidang tipikor dugaan korupsi distribusi pupuk. (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Asty Winasi selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman adalah terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Asty Winasti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/8/2019) seperti dilansir Kompas.

Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum permah dihukum.

Menurut jaksa, Asty terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dollar AS atau setara Rp2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp311 juta secara bertahap. Sebagian besar uang yang diberikan diserahkan lewat orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani.

Jaksa mengatakan, pemberian uang ke Bowo itu dilakukan Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Asty dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar