Kali Ketiga, KPK Periksa Emirsyah untuk Usut Suap Garuda

Rabu, 07/08/2019 12:47 WIB
Emirsyah Satar saat Serah Terima Air Bus A 300 (Foto : Berita Satu)

Emirsyah Satar saat Serah Terima Air Bus A 300 (Foto : Berita Satu)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS serta Rolls-Royce PLC oleh PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emirsyah tiba Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.33 WIB dengan mengenakan kemeja putih.

Setelah itu, ia langsung masuk ke ruang tunggu.

Pemeriksaan mantan Direktur Utama tersebut sebagai tersangka merupakan kali ketiga. Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andrianti mengatakan Emirsyah bakal dimintai keterangan untuk menggali dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagi tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," kata Yuyuk melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (7/8/2019) seperti dilansir CNN Indonesia.

Selain Emirsyah, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo (SS) juga turut dipanggil KPK. Soetikno merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd. Ia diduga menjadi perantara suap terhadap Emirsyah.

Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan mereka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat menargetkan penyidikan kasus ini dapat selesai pada Agustus 2019. KPK mengakui, pengusutan kasus ini terkendala oleh dokumen yang berbahasa asing.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Penerimaan-penerimaan itu dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia.

Dalam penyidikan, diketahui suap diberikan melalui Soetikno selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Cina, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar