Pemilu 2019 Dinilai sebagai Tragedi Kemanusiaan

Selasa, 06/08/2019 15:29 WIB
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak (Kabarpolitik.com)

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak (Kabarpolitik.com)

Jakarta, law-justice.co - Ijtima Ulama IV mengulang kesimpulannya, yakni pemilihan umum (Pemilu) 2019 penuh kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta brutal.

Acara tersebut digelar di Lorin Hotel Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin.

"Pemilu 2019 adalah Pemilu curang, TSM, dan brutal," ujar penanggung jawab Ijtima Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak saat membacakan hasil Ijtima Ulama IV.

Melansir dari HarianTerbit.com dan Antara, Selasa (6/8/2019), kesimpulan Ijtima Ulama IV lainnya, yaitu mengusut tuntas atas kematian lebih dari 500 petugas Pemilu tanpa diotopsi, dan lebih dari 11 ribu yang jatuh sakit.

"Tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas sebabnya. Kemudian, tragedi berdarah 21 dan 22 Mei yang membuat ratusan rakyat terluka serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat adalah anak anak. Merupakan pelanggaran HAM berat. Harus diproses hukum demi menegakkan keadilan," ujar pria yang juga merupakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu.

Yusuf mengatakan, Ijtima Ulama IV ini menghasilkan delapan butir keputusan. Delapan butir kesepakatan itu lahir setelah para ulama menimbang dengan berpedoman pada ayat suci Al-Quran dan hadist-hadist riwayat Nabi Muhammad.

"Memperhatikan pandangan saran dan masukan peserta Ijtima Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui jalur jihad konstitusional," kata Yusuf.

Ayat dan Surah-surah yang menjadi pedoman dalam keputusan Ijtima Ulama IV, antara lain Surah Annisa ayat 58 dan 135, Surah Al Maidah ayat 8 dan 42, Surah Al Hud ayat 113, Surah Ibrahim ayat 42, Surah An Nahl ayat 90, Surah Asyura ayat 227, serta Surah Al Hujarat ayat 9.

Maka, dari berbagai pertimbangan para ulama yang hadir, Ijtima Ulama IV memutuskan:

1. Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

2. Menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan.

3. Mengajak umat berjuang dan memperjuangkan:

3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang.

3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marksisme, komunisme dalam bentuk apapun.

3.3. Menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalisme seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng.

3.4. Pembentukan tim investigasi tragedi pemilu 2019.

3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam dan stop kriminalisasi ulama. Serta memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun.

3.6. Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.

4. Perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa dan negara.

5.Perlunya dibangun kerjasama antara ormas Islam dan politik.

6. Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.

7. Membangun sistem kaderisasi sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar