Warga Segel Gereja Baptis di Semarang Karena IMB Dianggap Cacat

Senin, 05/08/2019 19:43 WIB
Ilustrasi gereja. (Foto: Medaninside.com)

Ilustrasi gereja. (Foto: Medaninside.com)

Jakarta, law-justice.co - Sekelompok warga Desa Tlogosari Wetan, Semarang, Jawa Tengah menyegel proyek pembangunan Gereja Baptis di kawasan tersebut. Warga menganggap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian rumah ibadah itu kedaluwarsa.

Karena itu pada awal Agustus 2018, warga Tlogosari menghentikan paksa pengerjaan proyek di lokasi pembangunan.

Warga seperti dilansir CNN Indonesia, dikoordinir oleh Nur Azis mendatangi tempat proyek pembangunan gereja dan meminta agar kegiatan pembangunan segera dihentikan. Selanjutnya, warga lantas memasang rantai dan mengunci pagar lokasi proyek dengan gembok besar.

Kasus inipun mencuat ke masyarakat luas dan media sosial.

Pada Senin (5/8/2019) hari ini, proses mediasi ditempuh antara pihak Gereja dengan warga yang didampingi institusi Kecamatan, Aparat Polisi, TNI, Badan Musyawarah Antar-Gereja (BAMAG), dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.

Dalam mediasi tersebut, warga berkeras meminta agar tidak ada gereja di sekitar tempat tinggalnya. Selain IMB yang dianggap kedaluwarsa karena keluaran 1998, pembangunan Gereja juga tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar yang dituangkan dalam bentuk pernyataan bertanda tangan.

"Sudah mengerucut bila intinya warga ingin perizinan itu diulang kembali karena warga melihat IMB itu sudah cukup lama di tahun 1998. Dan dianggapnya tidak melalui persetujuan warga", kata Camat Pedurungan Kukuh Sudarmanto dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara Pengurus Gereja Baptis Indonesia Pendeta Wahyudi mengatakan pembangunan Gereja telah berjalan sesuai prosedur dan administrasi negara yang terbukti dalam keluarnya IMB.

Terkait respons warga, pihak Gereja telah melakukan polling pada 2002 dengan mendatangi warga sekitar satu per satu untuk menyatakan sikapnya terhadap pembangunan Gereja GBI Tlogosari Wetan Semarang.

"Kami mengajukan izin sejak 1991, kemudian kami perbarui pada 1994. Proses berjalan, tahun 1998 keluar IMB, langsung kita bangun pagar bumi dan pondasi," jelas Wahyudi.

Namun, menurutnya karena dana terbatas, pembangunan dilanjutkan pada 2002.

"Dan itu mulai ditolak karena dianggap tidak dapat persetujuan dari warga. Kami pun lakukan poling ke warga satu per satu, hasilnya mayoritas menyatakan tidak keberatan dengan pembangunan Gereja GBI", kata Wahyudi.

Proses mediasi hari inipun berjalan deadlock tanpa ada keputusan bersama. Rencananya, proses mediasi akan dilanjutkan dengan melibatkan Wali Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Kodim Semarang serta FKUB dan beberapa kelompok organisasi Agama.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar