Tips Agar Perjanjian Keagenan Tidak Melanggar UU Persaingan Usaha

Senin, 05/08/2019 11:36 WIB
Ilustrasi (Partnership)

Ilustrasi (Partnership)

law-justice.co - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang disebut agen adalah perusahaan perantara yang mengusahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama pengusaha

Sedangkan yang dimaksud keagenan adalah hubungan hukum  antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu.

Agen pada pokoknya merupakan kuasa dari prinsipal. Fungsi agen adalah perantara yang menjual barang/jasa untuk dan atas nama prinsipal Tidak berbentuk “warehouse” dalam mendistribusikan barang, tapi mengambil barang kepada prinsipal sesuai pesanan untuk dikirimkan kepada konsumen berada di bawah kekuasaan prinsipal.

Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak. Agen bertindak melakukan perbuatan hukum misalnya barang atau jasa tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama prinsipal.

Agen dalam hal ini berkedudukan sebagai perantara. Jika agen mengadakan transaksi dengan konsumen maka barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen. Dengan demikian dalam suatu perjanjian keagenan yang seharusnya, agen bertindak untuk dan atas nama produsen (prinsipal). Agen hanya sebagai perpanjangan tangan dari prisinpal atau produsen.

Sudah sering ditemukan adanya perjanjian keagenan yang kemudian dinyatakan telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha), bahkan pelaku usaha hingga dikenai sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Misalnya, seperti kasus yang dialami oleh anggota Asosiasi Agen Ticketing (ASATIN).

Dalam Putusan KPPU dengan perkara Nomor: 10/KPPU-L/2009, Majelis Komisi memutuskan beberapa anggota ASATIN yang dilaporkan, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Persaingan Usaha. Selain itu, KPPU juga memerintahkan kepada para terlapor untuk membatalkan kesepakatan besaran komisi dari agen kepada sub agen.

Lalu bagaimana cara menghindari agar perjanjian keagenan kita tidak dikenai sanksi oleh KPPU? Berikut 5 (lima) tips agar perjanjian keagenan tidak melanggar UU Persaingan Usaha:

  1. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal.

Dalam suatu perjanjian keagenan yang seharusnya, agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Artinya, perjanjian jual beli yang dilakukan agen dengan pihak ketiga, dilakukannya dalam kapasitas sebagai perpanjangan tangan prinsipal atau produsen.

  1. Harga jual suatu barang dan jasa ditetapkan prinsipal.

Dalam perjanjian keagenan dimana prinsipal menetapkan suatu harga jual barang atau jasa yang akan dipasarkan oleh agen. Maka, agen harus memasarkan (menjual) barang prinsipal kepada pihak ketiga sesuai dengan harga yang ditetapkan prinsipal kepada pihak ketiga. Sehingga, agen tidak berhak mengubah atau menetapkan harga jual tersebut kepada pihak ketiga.

  1. Prinsipal menanggung risiko akibat perjanjian yang dilakukan agen dengan pihak ketiga.

Prinsipal harus menanggung risiko jual beli yang dilakukan oleh agen dengan pihak ketiga. Hal ini disebabkan karena hubungan hukum timbul dari perjanjian antara agen dengan pihak ketiga sesungguhnya hanya mengikat prinsipal dan pihak ketiga dimaksud. Oleh karenanya risiko sebagai salah satu akibat dari hubungan hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari adanya perjanjian tersebut sepenuhnya ditanggung prinsipal, bukan agen.

  1. Hubungan prinsipal dengan agen sebagai hubungan kerja.

Dalam perjanjian keagenan harus ditetapkan, bahwa hubungan prinsipal dengan agen merupakan hubungan kerja (bukan dalam arti hubungan ketenagakerjaan). Dalam hubungan keagenan, prinsipal harus mengontrol seluruh perilaku agen dalam menjalankan tugasnya. Agen harus melaksanakan setiap ketentuan yang ditetapkan prinsipal. Jika agen dalam melakukan perjanjian dengan pihak ketiga menyimpang dari yang disepakati antara prinsipal dengan agen, maka agen akan menanggung resiko perjanjian tersebut, kecuali sebelumnya agen mendapatkan persetujuan dari prinsipal.

  1. Agen mendapat komisi atau salary dari hubungan kerja antara prinsipal dengan agen.

Dalam hubungan keagenan, agen harus dan berhak untuk mendapatkan komisi atau salary dari prinsipal sesuai yang diperjanjikan. Jadi, dalam kaitan hubungan kerja berupa keagenan, agen bukanlah karyawan prinsipal, melainkan hubungan khusus (hubungan bisnis) yang ditetapkan dalam perjanjian keagenan. Oleh karenanya agen tidak harus mendapatkan gaji dari prinsipal melainkan mendapatkan komisi salary tertentu yang harus ditetapkan dalam perjanjian.

Demikian lima tips yang bisa digunakan untuk membantu Anda dalam membuat perjanjian keagenan, juga memastikan bahwa perjanjian keagenan Anda akan sejalan dengan maksud pengecualian dalam UU Persaingan Usaha.

Perlu diperhatikan, ada juga pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf (d), antara lain adalah Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar