Saling Silang Tenggat Penuntasan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Minggu, 04/08/2019 17:44 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo (kanan). (Foto: Kompas.com)

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo (kanan). (Foto: Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) meminta Presiden Joko Widodo memegang teguh komitmen untuk memerintahkan jajarannya mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dalam tiga bulan ke depan. Ini menyusul saling-silang waktu tenggat penuntasan teror air keras terhadap penyidik KPK tersebut.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya memberi tenggat ke Tim Teknis bentukan Kapolri Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus dalam tiga bulan terhitung 19 Juli 2019. Namun setelah tim teknis dibentuk, ternyata masa kerjanya ditetapkan selama 6 bulan.

"Pernyataan tegas Presiden terhadap pengungkapan seluruh pelaku yang terlibat dalam penyerangan air keras terhadap Bang Novel dalam jangka waktu paling lama 3 bulan (19 Oktober 2019), merupakan perintah dari Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan sebagai bukti komitmen dalam melindungi KPK dari segala teror dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo kepada redaksi Law-Justice.co pada Minggu (4/8/2019).

Karena itu WP KPK pun mendesak Kapolri Tito Karnavian untuk mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai tenggat tiga bulan penyelesaian.

Yudi pun menambahkan, bakal menagih ke Presiden Jokowi pada 19 Oktober 2019 mendatang jika pelaku yang mengakibatkan mata Novel rusak itu belum juga berhasil diungkap. Jika begitu, ia lantas bakal menyarankan Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen yang bekerja langsung di bawah presiden.

Pengusutan dan pengungkapan perkara penyiraman air keras ke Novel Baswedan ini penting, sebab bisa menjadi tonggak untuk membongkar teror lain ke penyidik KPK.

"Terbongkarnya kasus Novel bisa jadi merupakan awal dari terbukanya kotak pandora pelaku teror lain terhadap KPK yang belum terungkap seperti teror terhadap rumah Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK," pungkas Yudi.

Minggu (4/8/2019) adalah tepat hari ke-845 sejak penyerangan dengan cara menyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Sejak 11 April 2017 itu hingga kini, belum juga terungkap siapa pelaku penyerangan yang menyebabkan mata penyidik senior KPK itu nyaris buta dan, sampai sekarang tidak bisa melihat sempurna.

Dari Awal penyerangan, WP KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di bawah Presiden akan bisa menuntaskan kasus ini. Apalagi ketika itu, Presiden pun sudah berjanji akan mengungkap pelaku penyerangan.

Namun ketika itu Presiden Jokowi masih mempercayakan pengusutan ke Kapolri Tito Karnavian. Presiden lantas memberi masa tenggat tiga bulan ke kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

Di tengah itu, muncul tim bentukan kepolisian yang terdiri atas penyidik Polisi, Komnas HAM, dan Ombudsman dalam upaya mengungkap pelaku.
Tim tersebut lantas merekomendasikan pembentukan tim teknis kepolisian dengan masa kerja 6 bulan.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar