KPK Tetapkan Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim Jadi Buron

Sabtu, 03/08/2019 09:53 WIB
Tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Sjamsul Nursalim. (Foto: Tempo.co)

Tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Sjamsul Nursalim. (Foto: Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Sjamsul Nursalim ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Penetapan status terhadap tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Iya udah. Iya DPO iya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (2/8/2019) seperti dilansir Rmol.id dan CNN Indonesia.

Saut mengonfirmasi bahwa Deputi Penindakan KPK telah menyiapkan surat keterangan DPO atas nama Sjamsul Nursalim. Namun, dia masih enggan berkomentar apakah surat keterangan DPO Sjamsul sudah dilayangkan ke Interpol.

"Saya belum tau teknisnya seperti apa. Tapi kemaren dari Deputi (Penindakan) sudah menyiapkan itu (SK DPO Sjamsul)," ungkap Saut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak.

Misrepresentasi itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Sjamsul tercatat dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih Nursalim ke KBRI Singapura dan menempelkan surat panggilannya di majalah dinding KBRI Singapura.

Di tengah pengusutan kasus ini, Mahkamah Agung (MA) lantas memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung--yang juga terpidana kasus BLBI.

Syafruddin dianggap tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Namun begitu hingga kini KPK belum menerima salinan putusan dari MA terkait vonis tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar