Satgas OJK Minta Google Tutup Fintech Ilegal, Bisakah?

Sabtu, 03/08/2019 10:47 WIB
Ilustrasi Fintech. (Foto: Prokal.co)

Ilustrasi Fintech. (Foto: Prokal.co)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memanggil perwakilan Google terkait maraknya aplikasi penyelenggara layanan pinjam-meminjam (fintech peer to peer lending/P2P lending) ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya meminta Google untuk menutup akses pembuat aplikasi Fintech ilegal.

Namun kata dia, perwakilan Google berdalih hal tersebut sulit dilakukan.

"Kami sudah memanggil Google dan mereka mengatakan hal itu (penutupan) sulit karena mereka mendukung aplikasi dan sistem mereka open source," tutur Tongam di Jakarta pada Jumat (2/8/2019) seperti dilansir CNN Indonesia.

Desakan itu disampaikan Satgas Waspada Investasi OJK guna melindungi masyarakat dari menjamurnya Fintech pinjam meminjam yang tak berizin di Indonesia.

Tongam mengungkapkan, telah menutup operasional 1.230 entitas fintech P2P lending ilegal sejak 2018 hingga sekarang. Sebanyak 404 entitas ilegal terciduk pada 2018. Lalu, 826 entitas sisanya ditemukan sepanjang 2019.

"Dari 2018-2019 ini, 2018 ada 404 (entitas fintech P2P lending ilegal) dan 2019 sebanyak 826 entitas. Jadi total 1.230 (entitas)," papar Tongam.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, 42 persen entitas tidak diketahui asalnya. Kemudian 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.

Namun, ia melanjutkan hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," jelasnya.

Tongam pun menyarankan kepada masyarakat apabila ingin melakukan transaksi pinjaman online dapat melihat daftar aplikasi fintech P2P lending yang telah terdaftar di situs resmi OJK. Dengan begitu, masyarakat bisa meminimalisasi risiko terjadinya hal-hal yang merugikan.

"Masih banyak (fintech P2P lending ilegal) yang dapat diakses, kami meminta masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi fintech lending yang tak memiliki izin OJK," pungkas Tongam.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar