Air Mata di Sidang Anggota TNI Terdakwa Mutilasi

Jum'at, 02/08/2019 14:23 WIB
Prada Deri Permana saat mendengarkan saksi di persidangan Pengadilan Militer I-04 Palembang. (Foto: Kompas.com)

Prada Deri Permana saat mendengarkan saksi di persidangan Pengadilan Militer I-04 Palembang. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Anggota TNI Prada Deri Permana menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang. Suara tangis dan air mata mewarnai jalannya sidang.

Terdakwa, ibu kandung terdakwa dan ibu kandung korban masing-masing menangis di yengah persidangan, saat menjawab pertanyaan dari pimpinan hakim Letkol CHK Muhammad Kazim pada Kamis (1/8/2019).

"Hati saya hancur mendengar ia (korban) sudah meninggal dibunuh, seharusnya masa depan dia masih panjang," kata Suhartini, ibu korban saat memberi kesaksian di persidangan seperti dilansir Antara.

Menurut Suhartini, Terdakwa Prada Deri Permana dikenal berperilaku baik dan sopan selama berpacaran dengan anaknya, Vera Oktaria. Selain itu Deri kerap berkunjung ke rumah karena jarak rumah keduanya memang hanya sekitar 150 meter.

Namun ia tak menyangka anaknya harus meregang nyawa di tangan Deri Permana. Dalam kesaksiannya Suhartini menyebut anaknya memang sempat bercerita jika memiliki masalah dengan terdakwa sebelum kejadian.

Termasuk saat Prada Deri Permana dikabarkan menghilang dari sekolah TNI. Saat itu ia merasa khawatir akan keselamatan anaknya meskipun sang anak justru merasa tenang-tenang saja saat ditanya.

"Saya tanya kamu takut tidak, lalu dia jawab tidak usah khawatir," terang Suhartini.

Pertemuan terakhir terdakwa dan korban terjadi pada 17 April 2019, kata Suhartini. Ketika itu terdakwa datang ke rumahnya dan mengajak anaknya (korban) jalan-jalan, namun korban menolak karena keduanya sedang bertengkar, ia menduga terdakwa cemburu dengan korban.

"Anak saya cerita DP cemburu, karena ia melihat chat di HP anak saya," tambah Suhartini.

Maaf Ditolak

Mendengar kesaksian ibu korban membuat terdakwa kembali sesenggukan menahan tangis dan mendapat teguran majelis hakim.

Sementara ibu terdakwa, Leni, tidak kuat menahan tangis saat baru duduk di kursi saksi, hakim Letkol Muhammad Hasyim memintanya untuk menenangkan diri.

"Saya malu, Pak. Saya bingung, saya mau minta maaf saja ke keluarga korban," ujar Leni dengan menahan tangis.

Melihat ibunya menangis membuat Prada Deri Permana kembali menangis sembari menunduk. Leni pun menyatakan mundur sebagai saksi dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban, namun keluarga korban menolak permohonan maaf tersebut.

Leni merupakan saksi terakhir yang dihadirkan pada sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Prada Deri Permana, sidang selanjutnya akan menghadirkan tujuh saksi baru pada Selasa (6/8/2019).

Sebelumnya Prada Deri Permana memutilasi seorang kasir minimarket Vera Oktaria pada Jumat (10/5/2019) di sebuah penginapan kawasan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin, usai beraksi pelaku langsung kabur.

Pelaku memutilasi korban karena kalut saat korban meminta dinikahi dengan pengakuan sedang hamil, pelaku yang terkejut karena tidak siap menikahi sontak membekap korban sampai meninggal dunia.

Lalu pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mencari-cari alat di dalam kosan, pelaku menemukan gergaji lantas memotong tangan korban dan berupaya memasukan mayat ke dalam koper lalu pelaku akhirnya kabur meninggalkan mayat Vera di dalam penginapan menuju Lampung dan buron selama satu bulan.

Prada DP akhirnya ditangkap tim Denpom II Sriwijaya di Banten pada Kamis (13/6/2019) malam.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar