ICW Sebut Kapolri Membangkang Perintah Presiden Soal Kasus Novel

Jum'at, 02/08/2019 11:32 WIB
Peneliti ICW Wana Alamsyah (Foto: Kompas)

Peneliti ICW Wana Alamsyah (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Tito Karnavian tak mematuhi perintah Presiden Joko Widodo terkait tenggat penyelesaian pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan. Sebelumnya Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis Kapolri untuk menuntaskan pengusutan teror air keras terhadap penyidik KPK tersebut.

Namun begitu, kepolisian menetapkan masa kerja tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut bekerja selama enam bulan.

"Kapolri tidak menjalankan perintah dari Presiden yang seharusnya dipatuhi. Argumentasi Polri yang menyatakan enam bulan adalah waktu yang tepat, tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Selatan pada Kamis (1/8/2019) seperti dilansir dari Kompas.

Wana yang juga anggota koalisi sipil masyarakat antikorupsi itu mempertanyakan patokan waktu yang digunakan Polri dalam mengusut kasus Novel. Waktu enam bulan, menurut dia, terlalu lama.

Padahal menurutnya, sudah banyak bukti dan temuan yang didapatkan Polda Metro Jaya sebagai penyidik pertama kasus ini hingga temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Padahal sudah banyak bukti bertebaran, bahkan 100 bukti lebih. Nah, ini menjadi tidak masuk akal kalau Polri meminta waktu enam bulan, bahkan akan memperpanjang jika belum selesai," lanjut dia.

Maka dari itu, menurutnya, Kapolri tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi kepolisian. Baginya, Kapolri keliru dalam memaknai instruksi presiden.

Di sisi lain, Wana seperti dilansir Kompas, juga meminta Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya memerintahkan Polri untuk mengikuti instruksinya.

"Seharusnya Presiden juga menegaskan pada polisi, kalian harus merampungkan ini dalam tiga bulan. Jangan sampai Polri mengulur waktu lagi," kata dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan bahwa masa kerja tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis berjalan selama enam bulan.

Masa kerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (sprint) Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tersebut berbeda dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar pengusutan kasus itu rampung tiga bulan ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.

"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

"Kalau misalnya kurang, nanti perpanjang lagi enam bulan. Artinya setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas," sambung Dedi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar