Prada DP Sempat Makan Jeruk Saat Mutilasi Mayat Kekasihnya
Jum'at, 02/08/2019 06:16 WIB
Palembang, law-justice.co - Terungkap dalam persidangan, motif terdakwa Prajurit Dua (Prada) DP melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, Fera Oktaria (21), yaitu kecemburuan.
Bahkan, dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8) juga terungkap bahwa tersangka dalam melakukan aksi kejinya itu sempat melakukan aktivitas lain seperti merokok, menonton televisi, memakan jeruk, dan menelepon teman.
Melansir dari
CNN Indonesia, dalam dakwaan disebutkan bahwa Prada DP mulanya kabur dari pendidikan kejuruannya di Rindam II/Sriwijaya Baturaja untuk mendatangi korban di Palembang.
Prada DP mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tempat kerabatnya berada. Setiba di sana, terdakwa mengaku lupa rumah kerabatnya tersebut sehingga memutuskan untuk bermalam di salah satu penginapan.
Di penginapan tersebut, sepasang kekasih itu sempat melakukan hubungan intim dua kali. Usai melakukan hubungan intim yang pertama, Prada DP merokok yang menyulut emosi korban. Korban marah dan menampar Prada DP karena merokok, namun akhirnya DP meminta maaf dan berjanji tidak merokok lagi. Kemudian keduanya kembali berhubungan intim.
Cemburu
Setelah itu, Prada DP ingin membuktikan kecurigaannya bahwa korban memiliki kekasih lain dengan memeriksa ponsel korban. Namun, ponsel korban tidak dapat diakses karena sandi untuk membuka ponsel sudah diubah oleh korban.
"Terdakwa dan korban sempat sepakat untuk membuat sandi handphone mereka masing-masing adalah tanggal jadian mereka yakni 091914," Oditur Mayor Darwin Butar Butar saat membacakan dakwaan.
"Namun ternyata sandinya tidak sesuai dan terdakwa menanyakan korban kenapa diubah. Korban menjawab `kamu mau enak saja berhubungan terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya hamil dua bulan`," imbuh dia.
Jawaban tersebut membuat DP marah dan menjambak rambut dan membenturkan kepala Fera ke dinding hingga tak sadarkan diri. Prada DP pun kemudian membekap korban menggunakan dua buah bantal dan mencekik hingga korban tewas.
Hilangkan JejakDP baru merasa takut setelah korban meninggal. Dirinya pun berupaya melakukan mutilasi dan membakar jenazah korban. Ia kemudian mendapatkan gergaji di gudang penginapan.
Dia menggendong jenazah Fera ke kamar mandi dan mulai memotong lengan korban. Namun gergaji tersebut patah sebelum DP selesai memotong bagian lengan.
Tidak menyerah, DP membeli peralatan seperti tas, koper, gergaji, bensin, korek api, serta obat nyamuk dan kemudian mencoba memutilasi korban kembali.
Sebelum melanjutkan aksinya, Prada DP sempat duduk santai menonton televisi seraya merokok dan makan buah jeruk disamping jenazah korban yang sudah terbujur kaku.
Upaya kedua memutilasi korban gagal karena gergaji kembali patah. Kemudian DP mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper namun tidak muat. Prada DP kemudian menghubungi seorang teman dan memberitahu dirinya membunuh Fera.
Prada DP meminta saran untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut dan temannya itu menyarankan untuk membakar jenazah.
"Selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam kasur yang telah dirobek. Terdakwa membeli obat nyamuk dan menyiramkan pertalite di tubuh korban. Prada DP menyalakan obat nyamuk sedemikian rupa agar akhirnya bisa membakar tubuh korban di dalam kamar penginapan selagi terdakwa melarikan diri. Namun upaya tersebut pun gagal," kata Darwin.
SaksiUsai pembacaan dakwaan, sidang berlanjut dengan pemeriksaan 7 orang saksi. Sebanyak 6 saksi memberikan keterangannya namun 1 orang saksi yakni Lena, ibu kandung Prada DP, menolak untuk memberikan keterangan. Lena beralasan takut dan ingin meminta maaf kepada keluarga Fera atas perbuatan anaknya.
Hakim Ketua Letnan Kolonel CHK Khazim pun menutup persidangan usai penolakan Lena. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/8/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
Kasus ini bermula dari temuan wanita yang tewas dengan tangan terpotong di dalam kamar penginapan Sahabat Mulia, Jalan PT Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Komentar