Hadapi Vonis, Terdakwa Nyaris Pukul JPU dan Lempar Hakim

Kamis, 01/08/2019 18:44 WIB
Ilustrasi Terjadinya Kasus Contempt of Court. (Ist)

Ilustrasi Terjadinya Kasus Contempt of Court. (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Sebuah insiden kekerasan oleh terdakwa terjadi di tengah persidangan di Ambon pada Kamis (1/8/2019). Terdakwa kasus penganiayaan atas nama Erens Behuku yang baru saja divonis setahun penjara, tanpa diduga melempari majelis hakim menggunakan sebuah pena.

Ia juga nyaris memukuli Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Katerina Lesbata.

Dilansir dari Antara, mulanya majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi membuka persidangan di Ambon dengan agenda pembacaan keputusan.

Terdakwa yang dijerat melanggar pasal 351 KUH Pidana akibat memarangi rekannya dengan sebilah parang gara-gara sebatang rokok dijatuhi vonis satu tahun penjara. Hukuman ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon.

Setelah itu terdakwa dipersilakan majelis hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Peny Tupan. Mereka lantas sepakat untuk menerima keputusan majelis hakim.

Terdakwa lantas diminta mendekati panitera pengganti untuk menandatangani sebuah surat usai sidang keputusan, dan setelah itu tanpa diduga terdakwa dengan wajah emosi langsung melempari majelis hakim dengan pena dari jarak dekat.

Aksi terdakwa membuat majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukum dan pengunjung di ruang sidang sontak kaget.

Selang beberapa detik, petugas kejaksaan yang mengawal tahanan masuk dan mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang. Namun JPU yang ikut dari belakang dan memarahi terdakwa karena perbuatannya itu, tanpa diduga terdakwa balik melayangkan pukulan ke arah JPU.

Salah satu pengacara praktik di kantor PN Ambon, Wendy Tuaputimain mengatakan tindakan terdakwa sudah termasuk contempt of court atau menghina persidangan karena berani menyerang majelis hakim dan JPU.

"Semestinya proses persidangan di PN Ambon melibatkan petugas pengamanan agar masalah seperti ini tidak terulang lagi sehingga keamanan dan keselamatan majelis hakim maupun peserta sidang lainnya bisa terjamin," kata dia.

Peristiwa pelemparan dalam ruang sidang yang secara tiba-tiba oleh terdakwa membuat majelis hakim sempat merasa trauma.

Akibatnya, dalam persidangan berikutnya majelis hakim mengantisipasi berbagai kemungkinan dengan meminta petugas kejaksaan memasang borgol di tangan para terdakwa yang akan menjalani persidangan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar