Jumlah Guru Honorer Menumpuk, Mendikbud Malah Larang Pengangkatan

Rabu, 31/07/2019 18:03 WIB
Guru Honorer (SuratKabar.id)

Guru Honorer (SuratKabar.id)

Jakarta, law-justice.co - Mendikbud Muhadjir Effendy menilai pengangkatan guru honorer untuk menutupi kekurangan jumlah guru tidak menyelesaikan masalah defisit tenaga pendidik. Bahkan, ia beranggapan cara tersebut bisa berdampak terhadap masalah baru.

Melansir dari JPNN.com, Rabu (31/7/2019), ia mengatakan opsi terbaiknya, yaitu guru honorer usia di atas 35 tahun, arah penyelesaiannya ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Sudah harus dihentikan pengangkatan guru honorer. Yang ada ini mau kami selesaikan. Nanti kalau diangkat terus, tidak habis-habis nanti," ucapnya.

Untuk memenuhi kekurangan guru, Muhadjir menyarankan memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun.

Gajinya bisa diambil dengan dana BOS. Begitu sudah ada pengangkatan ASN baik melalu CPNS maupun PPPK, pensiunan guru ini diberhentikan.

Dia menambahkan, tahun ini akan merekrut guru CPNS maupun PPPK.

"Mau lewat CPNS silakan. Jadi kalau melalui CPNS terbuka. Baik guru honorer maupun honorer termasuk fresh graduate boleh bersaing. Untuk PPPK, khusus honorer. Bahkan Februari 2019 untuk K2, tahap dua juga K2," tandasnya.

Menurut data Kemendikbud pada 2018 lalu jumlah tenaga guru honorer K2 saat ini mencapai 1,53 juta dari umlah guru keseluruhan sebanyak 3,2 juta orang. Untuk diketahui, kehidupan guru honorer terbilang tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Bahkan, sebagian dari mereka rela dibayar murah dan kadang telat gajian.

Dengan adanya pernyataan Mendikbud ini membuat sejumlah guru honorer ketar-ketir. Pasalnya mereka telah lama mengabdi, namun tak diperhatikan oleh pemerintah. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar