Jumlah Guru Honorer Menumpuk, Mendikbud Malah Larang Pengangkatan
Guru Honorer (SuratKabar.id)
Jakarta, law-justice.co - Mendikbud Muhadjir Effendy menilai pengangkatan guru honorer untuk menutupi kekurangan jumlah guru tidak menyelesaikan masalah defisit tenaga pendidik. Bahkan, ia beranggapan cara tersebut bisa berdampak terhadap masalah baru.
Melansir dari JPNN.com, Rabu (31/7/2019), ia mengatakan opsi terbaiknya, yaitu guru honorer usia di atas 35 tahun, arah penyelesaiannya ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).Menurut data Kemendikbud pada 2018 lalu jumlah tenaga guru honorer K2 saat ini mencapai 1,53 juta dari umlah guru keseluruhan sebanyak 3,2 juta orang. Untuk diketahui, kehidupan guru honorer terbilang tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Bahkan, sebagian dari mereka rela dibayar murah dan kadang telat gajian.
Dengan adanya pernyataan Mendikbud ini membuat sejumlah guru honorer ketar-ketir. Pasalnya mereka telah lama mengabdi, namun tak diperhatikan oleh pemerintah.
Share:
Tags:
Komentar