Koalisi Pertimbangkan Gugat Keppres Pembentukan Pansel KPK

Rabu, 31/07/2019 15:11 WIB
Pansel Capim KPK usai bertemu Presiden Joko Widodo. (Foto: Kompas.com)

Pansel Capim KPK usai bertemu Presiden Joko Widodo. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Koalisi Masyarakat Sipil tengah mematangkan rencana untuk menempuh langkah hukum terkait keabsahan tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK). Gagasan ini buntut dari sikap pemerintah yang dinilai tak transparan dalam pembentukan Pansel Capim KPK.

Salah satu indikatornya, tak diunggahnya Keputusan Presiden mengenai Pembentukan Pansel Capim KPK. Setelah dikritik, Keppres Nomor 54P/2019 itu akhirnya diunggah di laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (30/7/2019) kemarin.

Padahal, tim di bawah Yenti Garnasih itu telah bekerja dan melaksanakan tahapan seleksi sejak beberapa waktu lalu.

Kendati sudah diunggah, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Nelson Simamora seperti dilansir dari CNNIndonesia.com bakal mempertimbangkan untuk tetap menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami pasti ada langkah hukumlah, tapi belum bisa umumin soal apa. Dalam waktu dekat ini rencananya akan ajukan. Tapi belum pasti, drafnya belum jadi," kata Nelson Simamora saat dihubungi pada Rabu (31/7/2019).

Nelson mengatakan, dalam gugatan tersebut pihaknya juga akan menyampaikan soal pembentukan pansel yang tak transparan hingga dugaan konflik kepentingan.

"Ya yang digugat kan bukan cuma soal Keppres, itu cuma satu hal. Ada soal pansel yang tidak transparan dan terlalu banyak konflik kepentingan," jelasnya lagi.

Nelson curiga, Keppres tentang Pembentukan Pansel Capim KPK itu sengaja diunggah ke laman Setkab usai dikritik karena bersikap tertutup. Padahal dirinya telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan Keppres tersebut sejak 10 Juli 2019 lalu.

Namun Nelson justru mendapat surat penolakan dari Kementerian Sekretariat Negara yang isinya menyatakan bahwa Keppres itu hanya dapat diberikan pada masing-masing anggota pansel.

"Peraturan perundang-undangan saja membolehkan kok orang langsung dapat. Enggak usah tunggu menunggu. Bahkan kalau pembahasan UU di DPR itu pasti dikasih naskah akademiknya, tapi ini jadi berbelit-belit. Selevel setneg aja begitu," tuturnya.

Nelson sebelumnya mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo tertutup karena menghalangi publik mengakses Keppres terkait Pembentukan Pansel Capim KPK.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun membantah tudingan terebut. Pratikno menyatakan sejak awal pembentukan pihaknya sudah menyampaikan siapa saja yang menjadi anggota Pansel Capim KPK. Menurutnya, isi Keppres tersebut juga hanya nama-nama anggota Pansel Capim KPK.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar