Bupati Jepara Seret Jaksa Agung Dalam Kasus Suap Akreditasi
Rabu, 31/07/2019 14:01 WIB
Semarang, law-justice.co - Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuqi mengungkit dugaan peran Jaksa Agung Prasetyo dalam penetapan tersangka dirinya dalam kasus korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Tudingan itu diucapkan kepada Hakim PN Semarang dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/7/2019). Agenda sidang, yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa Marzuqi.
Saat diperiksa hakim, Marzuqi mengungkit dugaan peran Jaksa Agung Prasetyo dalam penetapan tersangka dirinya pada kasus korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Saat diperiksa hakim, Marzuqi menilai penetapan dia sebagai terdakwa penuh unsur politis.
“Wakil (Bupati) saya Pak Subroto itu adik Jaksa Agung. Kasus saya itu penuh politis,” kata Marzuqi dilansir
Antara dan
Murianews.com.
Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik tersebut mengambang sejak 2016.
Pada Pilkada 2017, Marzuqi kembali mencalonkan diri hanya dengan diusung satu partai. Yakni PDIP, karena seluruh partai di Jepara sudah “diborong” Prasetyo lewat adiknya yang juga mencalonkan diri. Padahal, Marzuqi merupakan Ketua DPC PPP Jepara.
Melalui bantuan PDIP, Marzuqi akhirnya bisa memperoleh Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas perkaranya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 16 Mei 2017 sehingga bisa dilantik pada 22 Mei.
Namun, kata dia, SP-3 tersebut digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) ke pengadilan melalui gugatan praperadilan.
“Suuzon (prasangka negatif) saya, ada atensi dari wakil saya yang saat itu tidak jadi (bupati) agar Maki mengajukan praperadilan,” akunya.
Adapun berkaitan dengan bantuan dari pejabat Mahkamah Agung bernama Fauzan yang dimintai tolong untuk mengenalkan dirinya dengan Ketua PN Semarang.
Hal itu dilakukan karena tidak ada lagi yang bisa membantunya di Jepara untuk memberikan pertimbangan atas kasus hukum yang dihadapinya.
“Saya selalu dizalimi oleh wakil saya. Di Jepara tidak ada yang berani dengan Subroto,” kata Marzuqi.
Sementara itu, Lasito mengungkapkan biaya pembangunan berbagai fasilitas di PN Semarang untuk meningkatkan nilai akreditasi lembaga peradilan itu mencapai Rp 150 juta. Uang itu diambilkan dari suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
“Sekitar Rp 150 juta untuk akreditasi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin lebih dari itu,” kata Lasito di hadapan hakim yang diketuai Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Uang suap yang diberikan Marzuqi nilainya Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS. Lasito menegaskan Purwono Edi Santosa, Ketua PN Semarang pada saat itu, mengetahui seluruh hal berkaitan dengan perkara Bupati Jepara dan pemberian uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS itu.
Setelah menerima uang, Lasito mengaku langsung melapor ke Purwono Edi Santosa. Ia kemudian diminta memegang dulu uang tersebut untuk kebutuhan akreditasi.
Ia menambahkan sebagian uang pemberian Marzuqi tersebut untuk memenuhi kebutuhan akreditasi, dan sebagian lagi diserahkan kepada Purwono. “Waktu itu ditanya, masih ada sisanya atau tidak. Kemudian saya serahkan semua,” akunya.
Dalam kesempatan itu, Lasito juga mengungkapkan uang suap tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik dalam rangka akreditasi PN. Namun juga membiayai akomodasi ketua pengadilan saat berangkat menerima penghargaan itu di Makassar.
Komentar