Kasus 4 Pengamen, Hakim Jaksel Akan Dilaporkan ke MA dan KY

Rabu, 31/07/2019 04:32 WIB
Pengacara 4 pengamen salah tangkap Oky Wiratama Siagian (Tribun Jakarta)

Pengacara 4 pengamen salah tangkap Oky Wiratama Siagian (Tribun Jakarta)

Jakarta, law-justice.co - Gugatan praperadilan ditolak, Kuasa hukum empat pengamen salah tangkap polisi, Oky Wiratama Siagian berencana melaporkan hakim tunggal Elfian ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan laporkan ke Bawas MA. Karena siapa yang bisa memeriksa hakim. Kami pada dasarnya tidak bisa pakai cara di luar hukum," ujar Oky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Melansir dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019), Hakim Elfian sebelumnya menolak gugatan tersebut dengan alasan sudah kedaluwarsa karena melewati kurun waktu tiga bulan setelah pihak kuasa hukum menerima petikan putusan MA pada 11 Maret 2016.

Padahal, Oky berpendapat gugatannya masih dapat diajukan karena masih dalam tenggat waktu tiga bulan sejak ia menerima salinan putusan PK tanggal 25 maret 2019. Dia mengajukan gugatannya pada 21 Juni 2019.

"Karena kami berdasarkan kalimat pasal 7 ayat 1 PP 92 tahun 2015. Yang intinya mengatakan bahwa tuntutan ganti kerugian, terhitung sejak tanggal petikan atau, kalimat atau, atau salinan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum diterima," kata Oky.

Oky mempermasalahkan kata "atau" dalam pasal tersebut. Dia menilai, gugatanya seharusnya bisa diterima karena kata "atau" memperbolehkan pihaknya mengajukan gugatan dalam kurun waktu tiga bulan setelah salinan putusan diterima.

"Menurut hakim apa soal definisi atau itu. Tidak ada kan itu? Dia tidak bisa menguraikan makna atau itu (dalam menerima gugatan)," kata dia.

Dia mengaku, proses hukum tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak para pengamen yang mengalami salah tangkap.

"Tapi bukan berarti tidak ada cara lain untuk anak-anak ini mengganti kerugian. Masih ada cara lain selain praperadilan. Tapi nanti, masih dirahasiakan," ucap dia.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir yang terdiri dari Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir (Ucok), dan Pau mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi karena jadi korban salah tangkap polisi.

Mereka dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2013.

Karena tuduhan tersebut mereka harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Mereka pun bebas tahun 2016 setelah LBH Jakarta memperjuangkan nasib mereka lewat PK di Mahkamah Agung.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar