Apa Perbedaan Kerja Koopssus TNI dan Densus 88?

Selasa, 30/07/2019 21:05 WIB
Panglima Resmikan Koopssus TNI. (Foto: Merdeka.com)

Panglima Resmikan Koopssus TNI. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Panglima TNI Hadi Tjahjanto telah meresmikan Komando Operasi Khusus (Koopssus) pada Selasa (30/7/2019) hari ini. Hadi menjelaskan pasukan ini memiliki tugas yang berbeda dengan pasukan khusus TNI lainnya.

Selain personelnya terdiri dari tiga matra, secara struktur tim ini langsung di bawah Panglima TNI dan akan bergerak atas instruksi Presiden.

"Sewaktu-waktu dapat digunakan Panglima TNI atas instruksi presiden," kata Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019) seperti dilansir Merdeka.com.

Panglima Hadi juga membeberkan kelebihan dari Koopssus. Pasukan ini tidak hanya menangkal terorisme dalam negeri, tapi juga di luar negeri.

"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme baik dalam dan di luar negeri yang mengancam idelogi, keselamatan dan keutuhan Bangsa Indonesia," papar Hadi.

Namun penjelasan Hadi tak diikuti rincian ataupun mekanisme upaya menangkal terorisme di luar negeri tersebut.

Hadi melanjutkan, berbeda dengan Densus 88 sebagai satuan Antiteror Polri, ciri khas lain dari Koopssus TNI adalah memiliki kecepatan dan akurasi yang bisa mencapai 100 persen. Dalam tugasnya, Koopssus lebih banyak melakukan pengintaian dari daripada penindakan.

"80 surveilance dan 20 persen penindakan," tegas Hadi.

Pembentukan Koopssus merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, Koopssus bakal dikomandoi Brigjen TNI Rochadi. Rochadi sebelumnya menjabat sebagai Dir A Bais TNI.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar