Pertimbangan KPPU Putuskan 7 Perusahaan Tak Terbukti Kartel Garam
Industri garam dalam negeri (Foto: nawacita)
Jakarta, law-justice.co - Tujuh perusahaan importir garam tak terbukti melakukan praktik kartel garam industri aneka pangan pada 2015. Hal ini diputuskan dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel, pada Senin (29/7/2019) malam.
Ketua Majelis Komisi Dinnie Melanie mengatakan, dalam kasus ini KPPU menyimpulkan bahwa unsur memengaruhi harga tidak terpenuhi. Sehingga terlapor atau ketujuh perusahaan pengimpor dianggap tak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dilansir CNN Indonesia dan CNBC Indonesia, dalam pertimbangan putusan, komisi majelis menyatakan bahwa tujuh importir tersebut khususnya tak melanggar pasal 11 mengenai kartel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kenaikan harga setelah ketujuh perusahaan mengimpor pun dianggap masih pada ambang batas wajar. Kewajaran disimpulkan menurut komisi majelis, lantaran peningkatan harga garam pada 2015 lalu masih sesuai dengan perhitungan inflasi saat itu.
Tujuh perusahaan pengimpor itu antara lain, yakni PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
"Menimbang bahwa berdasarkan, penilaian, analisis dan kesimpulan serta melihat pasal 43 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dsn terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999," ucap Ketua Majelis Komisi Dinnie Melanie saat membacakan putusan perkara di ruang sidang KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019) malam.
Pasal 11 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur ketentuan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Seperti diketahui, sebelumnya Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan pemeriksaan dugaan kartel garam dilakukan karena lembaganya menemukan ketidakberesan dalam proses impor yang dilakukan tujuh importir tersebut.
Ketidakberesan salah satunya terlihat dari proses pengajuan impor garam tujuh importir tersebut yang disodorkan secara bersama-sama. Secara aturan, impor tidak bisa diajukan secara bersama atau melalui kesepakatan, melainkan diajukan masing-masing pelaku usaha.
Noor mengatakan lembaganya curiga pengajuan impor secara bersama tersebut dilakukan untuk mempermainkan harga garam. Pasalnya, setelah impor dilakukan harga garam yang dijual importir tersebut, naik 80 persen sampai 115 persen dari harga pokok produksi.
Komentar