SK Anies Dibatalkan PTUN, Reklamasi Pulau H Lanjutkan

Senin, 29/07/2019 18:12 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  hari Kamis (7/6), melakukan penyegelan terhadap bangunan di dua pulau reklamasi (foto: Antaranews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hari Kamis (7/6), melakukan penyegelan terhadap bangunan di dua pulau reklamasi (foto: Antaranews)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta yang dibangun developer PT Taman Harapan Indah. Artinya putusan itu memberi hak kepada developer untuk melanjutkan reklamasinya.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip media dari situs web resmi PTUN Jakarta, ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019). Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

"Mewajibkan tergugat Gubernur DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," lanjut putusan itu. Vonis PTUN Jakarta memutus perkara 24/G/2019/PTUN.JKT dilaksanakan pada sidang 9 Juli 2019. (PR)

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar