Kadin Sarankan Kendaraan Dinas Pemerintah Pakai Mobil Listrik

Senin, 29/07/2019 20:04 WIB
Mobil listrik Hyundai (Kabaroto.com)

Mobil listrik Hyundai (Kabaroto.com)

Jakarta, law-justice.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik belum cukup untuk mendorong penggunaan mobil jenis tersebut.

Oleh karena itu, asosiasi pengusaha tersebut menyarankan agar pemerintah menggunakan terlebih dulu mobil listrik sebagai kendaraan dinas sebagai perkenalan dan aksi nyata dari Perpres tersebut. Demikian, kata Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (29/7/2019).

"Menteri juga harus mencontohkan misalnya Camry (mobil dinasnya) gunakan Camry electric car atau hybrid car," ujarnya di Jakarta.

"Menurut saya bukan hanya dari Perpres saja tetapi lakukan juga, ganti mobil menterinya pakai elektrik semua. Jadi mesti harus ada action-nya juga gitu," sambung dia.

Menurut Rosan, pengunaan mobil listrik oleh para menteri sangat penting karena akan memberikan persepsi publik yang positif. Apalagi pemerintah sangat ingin industri mobil listrik Indonesia dikembangkan agar mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan lebih ramah lingkungan.

"Kan itu nanti orang lihat bahwa negara kita serius memulai itu," kata dia.

Sebelumya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, kendala penerbitan perpres mobil listik karena adanya pro kontra di antara anggota Kabinet Kerja.

"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ungkap Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar