Lagi-lagi Prostitusi Online Libatkan Anak Perempuan

Senin, 29/07/2019 11:58 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Warta Kota)

Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Warta Kota)

Surabaya, law-justice.co - Kasus kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak kembali terjadi melalui prostitusi online. Kali ini terjadi di Surabaya, korban perempuan tersebut masih berusia belasan.

Hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya untuk sementara mengidentifikasi ada dua korban yakni berinisial FS usia 15 tahun dan FR, 16 tahun.

Dilansir Tribunnews, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengungkapkan, pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook untuk menawarkan korban. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Timbul Utomo (47), warga Jalan Patemon Barat, Surabaya yang diduga bertindak sebagai mucikari.

"Pelaku eksploitasi anak di bawah umur atau mucikari ini kami amankan di hotel Rabu 17 Juli 2019 dan ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dilansir Tribunnews, Minggu (28/7/2019).

Menurut AKBP Sudamiran, tersangka melakukan aksinya sejak 11 Juli 2019 di hotel tempat dia ditangkap.

Saban hari, anak di bawah umur yang dibawa tersangka itu selalu berpindah-pindah kamar.

"Tersangka check-in di sebuah hotel dan memesan dua kamar. Kamar itu untuk stand by perempuan bawah umur yang dijual ke pria hidung belang," ucap AKBP Sudamiran.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon genggam, uang tunai Rp130 ribu, 12 lembar pembayaran nota hotel atas nama tersangka dan dua kunci kamar hotel.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar