Dalih Bupati Kudus Soal Korupsi yang Membelitnya

Sabtu, 27/07/2019 19:18 WIB
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. (Foto: Merdeka.com)

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap pengisian kursi jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab, Bupati Kudus Muhammad Tamzil tetap menyangkal. Tamzil termasuk salah satu tersangka, sementara dua lainnya adalah staf khususnya dan Akhmad Sofyan selaku pemberi suap.

Usai diperiksa penyidik KPK, Bupati Kudus itu tetap berkelit dirinya tak menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya," kata Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (27/7/2019).

Tiga tersangka yang ditetapkan KPK antara lain Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberinya adalah Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Uang Rp250 juta itu untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.

Namun seperti dilansir Antara, Tamzil mengklaim tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.

"Saya tidak perintah," ucap Tamzil yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

Saat disinggung bahwa dirinya telah dua kali terlibat kasus korupsi, Tamzil mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.

"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," bantahnya lagi.

Seperti diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus bupati.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar