Terbongkar, Akhirnya Garuda Akui Kerugian Rp2,45 Triliun

Jum'at, 26/07/2019 16:36 WIB
Garuda Indonesia (Breakingnews.co.id)

Garuda Indonesia (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Setelah mendapat teguran keras dan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akhirnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018.

Dalam laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dollar AS atau setara Rp 2,45 triliun dari sebelumnya laba sebesar 5,01 juta dollar AS.

"Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dollar AS, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan, Jumat (26/7/2019).

Menurut keterangan resmi Garuda dan dilansir oleh Kompas.com, pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) Garuda terkoreksi menjadi 38,8 juta dollar AS dari sebelumnya 278,8 juta dollar AS.

Selain restatement laporan keuangan tahun 2018, Garuda Indonesia pun diminta untuk melakukan restatement laporan keuangan kuartal I-2019 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada laporan restatement kuartal I-2019 tersebut, Garuda Indonesia tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar 4,32 juta dolkar AS dari sebelumnya 4,53 juta dollar AS.

Adapun perubahan total indikator aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan piutang lain-lain menjadi sebesar 19,7 juta dollar AS dari sebelumnya sebesar 283,8 juta dollar AS.

Pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi 105,5 juta dollar AS dari sebelumnya 45,3 juta dollar AS.

Lebih lanjut, liabilitas perseroan pada penyajian kembalian laporan keuangan kuartal 1-2019 juga mengalami penyesuaian menjadi 3,53 juta dollar AS dari sebelumnya 3,56 juta dollar AS.

"Sejalan dengan penyajian ulang laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia terus menunjukan peningkatan kinerja dengan berhasil mencatatkan pertumbuhan positif pada kuartal I-2019 dimana perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar 19,73 juta dollar AS, meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya yang merugi 64,27 juta dollar AS," ujar Ikhsan.

Kinerja kuartal I-2019 tersebut turut ditunjang oleh lini pendapatan layanan penerbangan berjadwal sebesar 924,93 juta dollar AS, tumbuh sebesar 11,6 persen dibandingkan periode yang sama di kuartal I – 2018 sebesar 828,49 juta dollar AS.

Selain itu, Garuda juga mencatatkan pertumbuhan signifikan pada kinerja pendapatan usaha lainnya sebesar 27,5 persen dengan pendapatan mencapai 171,8 juta dollar AS.

Awal Kisruh Lapkeu Garuda

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia, 24 April 2019, mengumumkan, sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih 809.840 dollar AS meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi 216,58 juta dollar AS.

Namun, dua komisarisnya menolak laporan keuangan itu. Penolakan itu berkaitan dengan pernjanjian kerjasama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dollar AS.

Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 tersebut. Setelah menemukan pelanggaran itu, OJK dan Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada Garuda dan auditor yang mengaudit laporan keuangannya.

Sanksi diberikan setelah kedua instansi tersebut memeriksa auditor terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Sekedar informasi, akibat laporan keuangan 2018 itu, Garuda Indonesia dikenai denda yang nominalnya mencapai Rp 1,25 miliar.

Denda tersebut terdiri dari Rp 800 juta yang dibebankan kepada delapan direksi, Rp 100 juta yang dibebankan kepada Dewan Komisaris, Rp 100 juta denda kepada maskapai, dan tambahan denda Rp 250 juta dari Bursa Efek Indonesia.

Adapun Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar