Jamal Preman Pensiun Tak Bisa Keluar Selama Rehabilitasi

Kamis, 25/07/2019 21:36 WIB

Jakarta, law-justice.co - Zulfikar, pemeran Bos Jamal dalam sinetron Preman Pensiun resmi menjalani rehabilitasi selama enam bulan setelah tersangkut kasus narkoba.

Jamal menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Sudah ini sedang mengurus administrasi," ucap Henky Solihin pengacara Jamal kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Henky menuturkan Zulfikar berangkat dari Bandung menuju Lido. Dari foto yang dikirimkan Henky, terlihat Zulfikar telah mengenakan pakaian oranye dengan tulisan `BNN` di bagian dada kirinya.

"Selama enam bulan di sini dan tidak boleh keluar," kata Henky seperti dilansir dari Detik.com.

Menurut dia, Zulfikar berkomitmen terlepas dari belenggu narkotik. Zulfikar pun siap untuk berkarya kembali selepas menjalani rehabilitasi.

"Komitmennya yang jelas dia berjanji akan berkarya lagi dan bisa lebih teguh lagi pendiriannya," tuturnya.

Henky menilai upaya rehabilitasi ini merupakan salah satu jalan terbaik bagi Jamal. Terlebih, dia menilai Zulfikar merupakan korban dalam kasus sabu-sabu tersebut.

"Harapan saya rehabilitasi ini akan memulihkan rasa kesadaran bahaya narkoba, sehingga beliau dapat berkarya lagi. Jujur saja Jamal ini di dalam jiwa seninya sangat kreatif dan inovatif. Jamal juga disela-sela waktu banyak sekali curhat kepada saya atas penyesalannya menggunakan narkotik," tutur Hengky.

Zulfikar ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung pada Sabtu (20/7/2019) dini hari. Zulfikar ditangkap lantaran menggunakan narkotik jenis sabu.

Zulfikar lantas mengajukan untuk direhabilitasi ke BNN Jabar. Berdasarkan hasil asesmen dari dari BNN, kejaksaan dan kepolisian, Jamal direkomendasikan untuk direhabilitasi.

"Rekomendasinya secara medis wajib direhabilitasi rawat inap dengan rujukan ke Lido. Kami sedang menghubungi Lido untuk dilakukan rekomendasi di sana," ucap Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif, Rabu (24/7/2019).

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar