Kelanjutan Kasus Karhutla Setelah Kasasi Pemerintah Ditolak

Kamis, 25/07/2019 16:31 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan, Selasa (16/7). (Foto: WWF Indonesia)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan, Selasa (16/7). (Foto: WWF Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015.

Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintahan Jokowi. Dengan begitu, gugatan ini dimenangkan para penggugat yang merupakan sekelompok orang dari elemen masyarakat.

Dilansir dari RRI.co, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Indonesia Putra Kaban mengatakan putusan ini sejalan dengan cita-cita pemerintah. Yakni menjaga hutan Indonesia dan melakukan penegakan hukum terhadap perusak hutan.

"Ada empat Putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yaitu pertama, presiden wajib menerbitkan peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Kedua, mewajibkan pemerintah pusat meninjau ulang izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar ataupun belum terbakar di wilayah Kalimantan Tengah. Lalu ketiga, pemerintah pusat wajib melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang lahannya menjadi atau terjadi kebakaran. Dan keempat, pemerintah pusat wajib mendirikan RS khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. nah semuanya ini kan sudah sejalan dengan arah kebijakan bapak Presiden," ungkap Putra dilansir RRI di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Itu sebab mestinya keputusan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi pembuat kebijakaan agar lebih serius menyusun peraturan.

Namun begitu, pemerintah menanggapi perkara hukum ini justru dengan menyiapkan gugatan lagi dengan upaya PK. Jaksa Agung Prasetyo seperti dilansir Merdeka.com, masih menunggu surat kuasa khusus untuk mendampingi pemerintah.

"Jaksa itu pengacara negara, kita tunggu nanti ada surat kuasa khusus yang harus disampaikan ke kita, sebagai dasar kita, kami punya legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan di pengadilan. Baik di tingkat pengadilan negeri, tinggi, maupun Mahkamah Agung," kata Prasetyo di Jakarta pada awal pekan ini.

Prasetyo pun mengatakan, dirinya menghormati putusan pengadilan. Kendati seperti dilansir Tempo.co, ia juga menegaskan proses hukum masih bisa dilanjutkan melalui upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).

"Kami akan koordinasikan, kami ajukan PK, kami akan cari novum atau hal baru yang nantinya bisa kami sampaikan sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA, diharapkan putusannya akan berbeda," papar Prasetyo.

Sebelumnya, putusan hakim Mahkamah Agung menyebut bahwa Presiden Jokowi dan KLHK dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat diantaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Di dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mewakili warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.

Pemerintah pun mulai dari presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa, 16 Juli 2019 itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar