Blok Corridor Diambil Asing, Serikat Pertamina Meradang

Kamis, 25/07/2019 12:32 WIB
Blok Corridor (The Jakarta Post)

Blok Corridor (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menuntut pemerintah untuk merebut kembali penguasaan blok Corridor yang saat ini dimiliki oleh ConocoPhillips hingga 20 tahun ke depan.

Pengelolaan blok Corridor ini dimulai dari 2023 hingga 20 tahun ke depan ini dianggap FSPPB telah melanggar Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh hasil gugatan FSPPB ke Mahkamah Agung pada November 2018 lalu.

“Maka semua kebijakan Kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya,” ujar Presiden FSPPB Arie Gumilar, Selasa (23/7/2019).

Melansir dari Energyworld.co.id, mereka juga menuntut pemerintah harus mempertimbangkan alasan-alasan kenapa harus menunjuk Pertamina 100% dalam pengelolaan blok migas terminasi antara lain:

– Memperbesar kontribusi NOC dalam produksi migas nasional sehingga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi.

-Pertamina adalah BUMN, yang berarti 100 persen keuntungan akan masuk ke negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

– Pertamina sudah terbukti dan berpengalaman mengelola blok di onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok tersebut Keputusan ini juga akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor, Dimana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai.

Saat ini Blok Corridor menyumbang sekitar 17% dari total produksi gas di Indonesia, hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik, Blok Corridor, mencapai 1.028 mmscfd (1 BCF per hari). Sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd.

“Para pejabat pengambil keputusan tidak paham amanat pasal 33 UUD 1945. Menteri ESDM mengabaikan kedaulatan energi dan hanya mengedepankan aspek bisnisnya saja dalam pengelolaan blok migas. Kementerian ESDM juga tidak mempu melawan intervensi asing khususnya Amerika Serikat dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan bangsa,” kata Arie Gumilar.

FSPPB menyayangkan Kepala SKK Migas sebagai mantan Dirut Pertamina yang seharusnya paham bisnis migas dan kondisi internal Pertamina tidak berpihak kepada Pertamina. FSPPB juga kecewa dengan kinerja direksi dan komisaris Pertamina yang tidak berusaha keras memperjuangkan pengambilalihan blok Corridor 100 persen Pertamina.

Seperti diketahui, Wakil Komisaris Utama Pertamina juga menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM. Keberadaan Direksi Pertamina yang bukan berasal dari internal Pertamina terbukti tidak memberikan dampak penguatan terhadap bisnis Pertamina bahkan cenderung lembek menghadapi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak pro kepada Pertamina dan kedaulatan energi.

“Pertamina butuh direksi dan komisaris yang struggle, karena tantangan dunia migas kedepan sangat berat. Banyak upaya-upaya pengkerdilan Pertamina oleh pihak pihak tertentu. Pertamina butuh direksi dan komisaris yang mencintai Pertamina serta bisa bekerja sama dengan FSPPB dalam upaya menjaga kelangsungan bisnis perusahaan,” bebernya.

Atas kekecewaan tersebut maka FSPPB mendesak:

1. Pemerintah membatalkan keputusan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips selanjutnya memberikan 100 persen hak pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero)

2. Kementerian BUMN segera mengganti Direktur Utama dan Direktur Hulu PT PERTAMINA (Persero) karena telah gagal merebut blok Corridor.

3. KPK segera melakukan audit investigasi atas keputusan Menteri ESDM tersebut Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka kami akan melakukan “perenungan kreatif”. Seluruh pekerja Pertamina dari Sabang sampai Merauke secara serentak akan meninggalkan pekerjaannya beberapa jam untuk bersama sama merenung.

“Apa yang salah dengan pekerja, apa dosa rakyat Indonesia sehingga Pemerintah lebih pro kepada Perusahaan Migas asing,” tutupnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar