Polisi dan PPATK Lacak Penyandang Dana JAD Hingga Luar Negeri

Kamis, 25/07/2019 12:01 WIB
Ilustrasi teroris (Foto: Okezone)

Ilustrasi teroris (Foto: Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Jaringan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) disinyalir menerima kucuran pendanaan dari sejumlah orang di luar negeri dalam melancarkan aksinya. Untuk menelusuri ini, Mabes Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak para penyumbangnya.

Juru bicara Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kerjasama dilakukan guna mengetahui pihak yang mengalirkan uangnya ke rekening kelompok teroris.

"Tentunya bekerja sama dengan PPATK dan beberapa negara lain untuk melacak aliran dana," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (24/7/2019).

Pengiriman dana dari 12 penyandang dana di luar negeri tercatat dilakukan sejak Maret 2016 hingga September 2017 ke rekening Saefulah alias Daniel alias Chaniago hingga mencapai Rp413 juta.

Saefulah diketahui sebagai pengendali kelompok JAD. Ia kini diduga berada di Khurasan--area yang berada di irisan antara Iran, Uzbekistan, dan Afghanistan.

Dengan kerjasama Polri dengan polisi di negara-negara lain diharapkan dapat membantu membongkar peranan para penyandang dana tersebut. Hingga kini Polri hanya mengetahui nama 12 orang penyandang dana dan asal negara pengirim.

"Mereka kelompok ISIS yang ada di negara-negara tersebut," tutur Dedi.

Sebelumnya polisi juga telah menangkap penyandang dana asal Indonesia yakni pemimpin JAD Bekasi.

Pihaknya pun menengarai kemungkinan masih adanya penyandang dana lain di dalam negeri.

"Ya sedang didalami dulu, karena masih ada beberapa DPO yang ada di dalam negeri maupun luar negri," katanya.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar