Rekomendasi Kemendagri Agar Pemilihan Wagub DKI Tak Berlarut

Rabu, 24/07/2019 10:27 WIB
ilustrasi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (Foto: Istimewa)

ilustrasi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi agar pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta tak terjebak tarik-menarik politik berkepanjangan. Masukan dan review itu sesuai permintaan resmi yang disampaikan melalui surat dari DPRD DKI Jakarta kepada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

"Kami respons sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 sesuai Undang-Undang Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti dilansir laman resmi Kemendagri pada Selasa (23/07/2019).

Melalui balasan itu, Kemendagri meminta Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mengubah sejumlah pasal dalam draf Tata Tertib Pemilihan Wagub. Langkah ini penting sebab sejumlah pasal berpotensi menimbulkan efek politik berkepanjangan.

"Sekarang yang terjadi di DPRD itu dinamika politik. Makanya masukan yang kami berikan itu lebih ke sisi hukum. Semua ada dasarnya," jelas Akmal seperti dilansir Tempo.

Adapun masukan tersebut adalah sebagai berikut seperti dilansir dari laman Kemendagri:

Pertama, mekanisme pemilihan untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Tata Tertib DPRD dengan berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Kedua, berdasarkan Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 98 PP Nomor 12 Tahun 2018, proses pemilihan dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. Adapun syarat kuorum kehadiran anggota DPRD adalah lebih dari 1/2 (satu per dua). Selanjutnya keputusan dinyatakan sah, apabila disetujui dengan suara terbanyak.

Ketiga, apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.

Keempat, apabila setelah 2 (dua) kali penundaan tersebut belum juga kuorum, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.

Kelima, apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada poin ke-4 (empat) belum juga kuorum (setelah tunda paling lama 3 hari) maka pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat dan/atau keputusan diambil dengan suara terbanyak.

"Jadi jelas tidak ada intervensi, karena kami pun memberi masukan sesuai permintaan DPRD," pungkas Akmal.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar