Peringkat Melorot, Agung Podomoro Siapkan Ini Buat Bayar Utang

Rabu, 24/07/2019 07:06 WIB
pt agung podomoro land

pt agung podomoro land

Jakarta, law-justice.co - Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) mengusahakan pelbagai cara agar perusahaan dapat membayar sejumlah kewajiban yang bakal jatuh tempo pada tahun ini. Termasuk, mendapat suntikan pendanaan dari pemegang saham.

Mengingat kondisi tersebut juga berdampak pada ketatnya likuiditas perusahaan, yang membuat rating atau peringkat perusahaan diturunkan oleh Fitch Ratings dari yang sebelumnya B- menjadi CCC-.

Dilansir CNBC Indonesia, Corporate Secretary Agung Podomoro Land Justini Omas mengatakan terdapat beberapa kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun ini. Salah satunya adalah pinjaman yang jatuh tempo pada Juni 2019, yakni Fasilitas I.

"Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran kembali pinjaman Perjanjian Fasilitas I, kami telah meminta, dan telah berhasil mendapatkan persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman dalam Perjanjian Fasilitas I untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjaman Perjanjian Fasilitas I dimaksud hingga 30 September 2019," kata Justini seperti dikutip CNBC Indonesia pada Senin (22/7/2019).

Dia menjelaskan, keterlambatan pembayaran kewajiban ini karena perusahaan tak menerima jumlah pembiayaan sesuai dengan target dari kreditor dari Perjanjian Fasilitas II. Padahal, pinjaman ini rencananya akan digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman Perjanjian Fasilitas I pada Juni 2019.

"Tetapi sayangnya para pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap 2 tersebut tepat waktu," tambahnya.

Selain Perjanjian Fasilitas I, terdapat beberapa utang lainnya yang juga akan jatuh tempo pada 2019, antara lain obligasi sebesar Rp451 miliar yang jatuh tempo pada Desember 2019 dan obligasi senilai Rp99 miliar pada Maret 2020.

Selain menunggu suntikan dari pemegang saham, perusahaan juga tengah mencari pinjaman lainnya bersama dengan kreditor yang berasal dari Perjanjian Fasilitas II.

Tak hanya itu, Agung Podomoro juga melakukan divestasi salah satu properti komersial miliknya yang ditargetkan dapat rampung di semester kedua tahun ini.

Sebagian dana dari divestasi ini akan digunakan untuk menurunkan utang perusahaan.

Pada 17 Juli pekan lalu, lembaga pemeringkat Fitch Ratings menurunkan rating perusahaan dan obligasi yang diterbitkan perseroan menjadi CCC- dari sebelumnya B- akibat risiko pendanaan ulang (refinancing) dan risiko likuiditas.

"Penurunan peringkat mencerminkan risiko refinancing dan risiko likuiditas yang meningkat, seiring dengan penundaan rencananya mencari pendanaan pada Mei 2019 yang berniat digunakan untuk mendanai kembali obligasi domestik jangka pendek dan melunasi kredit sindikasi Rp1,17 triliun," tulis Direktur Fitch Ratings Singapore Pte Ltd Erlin Salim dalam risetnya yang dilansir CNBC Indonesia.

Mengacu laporan keuangan per Maret 2019, pemegang saham APLN yakni PT Indofica 75,99%, pengusaha properti Trihatma Kusuma Haliman 3,21%, direksi dan komisaris 0,04% dan investor publik 20,76%.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar