Ada Indikasi Korupsi di Tanah RSUD Sidoarjo, GALAK Minta KPK Usut

Selasa, 23/07/2019 19:50 WIB
Direktur Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi (Breakingnews)

Direktur Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi (Breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) mempermasalahkan tanah yang di kini tempati oleh RSUD Sidoarjo, Jawa Timur. GALAK menduga ada yang janggal dan terindikasi korupsi saat tanah tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Karena itu, Direktur GALAK Muslim Arbi melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, bersama dengan Bambang Dargok dan istrinya Solika selaku Ahli Waris dari Alm Tojan P Dulah juga melaporkan Pihak RSUD Sidoarjo dan beberapa pihak ke Polda Jawa Timur, Kejaksaan, dan Ombudsman untuk memperoleh haknya. "Pihak RSUD Sidoarjo memperoleh lahan yang di tempati sekarang ini aneh. Karena di jumpai bukti penuh rekayasa dan kongkalikong," kata Muslim Arbi kepada law-justice di Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Muslim menjelaskan bahwa Tanah Alm Tojan P Dulah itu diubah menjadi Tanah Negara oleh Pemkab Sidoarjo, melalui Lurah Celep, Kecamatan Sidoarjo, yang tidak dicatatkan dalam buku Desa itu, lalu dijual kepada pihak RSUD Sidoarjo.

Oleh karena Bambang dan Istrinya Solika memepertanyan asal usul tanah Negara itu, pihak RSUD Sidoarjo tidak dapat menunjukkan bukti. Malah kata Muslim, rekannya itu disuruh ke Dispenda dan Sertifikat tanpa pengantar Surat Desa itu pun terbit.

"Yang lucunya diklaim sebagai tanah negara tetapi terbit sertifikat no 6 NIB 392 dengan luas 1772 meter persegi, yang dipakai tanah negara adalah buku C160 atas nama Tojan P Dulah. Di sinilah terlihat rancu. Sekarang ini permohonan agar sertifikat 392 itu telah di blokir ke BPN Sidoarjo agar dibekukan," jelasnya.

Akibat dari rekayasa dan kerancuan itu kata dia, berita acara yang di keluarkan oleh Pihak RSUD Sidoarjo pun janggal. Berita acara No: 030/2300/404.6.8/2014 tertanggal 24 Juni 2014 itu baru ditandatangani pada 3 September 2014. Adanya kejanggalan seperti diyakini Muslim karena adanya rekayasa.

Kalau di lihat dari asal-usul dan kronologi kasus itu terdapat unsur permainan mafia pertanahan di Sidoarjo.
Karena ini juga menyangkut aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tidak tertutup kemungkinan ada permainan anggaran dan unsur korupsi oleh Oknum-oknum pejabat di Sidoarjo.

Muslim mengatakan pihaknya sudah mencoba menghubungi Bupati Sidoarjo untuk mengklarifikasi kasus ini, tetapi Bupati cenderung menutup diri. Karena itu, GALAK mendesak pihak Polda Jatim, Kajati Jawa Timur, Ombudsman dan KPK dapat mengusut tuntas kasus RSUD Sidoarjo. Dia berharap, tanah tersebut dapat kembali menjadi hak ahli waris Tojan P Dulah, yakni Solika dan keluarganya.

"Disini Negara diuji, apakah dapat hadir untuk membela kebenaran dan Keadilan? Atau membiarkan aparaturnya marajalela lakukan kejahatan dengan merampas hak-hak rakyat. Dan para oknum pejabat bersenang-senang di atas derita Warga yang terzolimi?," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar