Kasasi Syafruddin Temenggung

Pembebasan Temenggung, KY Telisik Dugaan Pelanggaran 2 Hakim MA

Selasa, 23/07/2019 19:02 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Poskota)

Komisi Yudisial (Foto: Poskota)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial memulai pengusutan dugaan pelanggaran etik dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menjerat Temenggung dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Proses tersebut ditandai telah diterimanya laporan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (23/7/2019).

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan bakal terlebih dulu mempelajari berkas laporan.

"60 hari harus sudah selesai. Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya," ujar Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Jaja pun mengatakan jika hakim terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari yang paling ringan hingga berat, tergantung jenis pelanggaran.

"Pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu enam bulan, enam bulan lebih sampai pemberhentian tidak dengan hormat," terang Jaja.

Sementara perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan dua hakim yang dilaporkan adalah Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M. Askin.

Sebelumnya, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara majelis hakim.

Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI bahwa Syafruddin bersalah. Sedangkan, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Merespons kondisi itu, Kurnia mempertanyakan sikap Majelis yang tidak menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion.

"Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," kata Kurnia.

Ia menjelaskan, Pasal 15 Undang-undang No 14 Tahun 1970 Juncto UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-udang menentukan lain.

Aturan itu, kata dia, bermakna bahwa tidak ada larangan sama sekali ketika Majelis menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion.

Kurnia berharap setelah laporan diterima, Komisi Yudisial segera memeriksa kedua hakim.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar