Ditelepon Luhut, Sri Mulyani Langsung Paraf Perpres Mobil Listrik
Selasa, 23/07/2019 17:04 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (ist)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan peraturan presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik satu langkah lagi selesai.
Sampai saat ini, kata dia, tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres tersebut.
"Tadi sudah selesai Perpresnya. Mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan," kata Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Melansir dari Detik.com, beleid yang tinggal diteken orang nomor satu di Indonesia ini, lanjut Luhut, karena seluruh pejabat negara yang terlibat telah memberikan paraf sebagai persetujuan. Salah satunya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi dari kami sudah selesai paraf," jelas dia.
"(Sri Mulyani) sudah. Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani dia bilang `saya sudah paraf Pak Luhut`," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan aturan khusus kendaraan listrik. Aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Luhut menargetkan penerbitan payung hukum bisa dilakukan Juli ini. Untuk itu, dia akan menelepon Sri Mulyani agar proses penerbitan bisa dipercepat.
Luhut akan menghubungi Sri Mulyani karena tinggal dia yang belum membubuhkan paraf ke rancangan aturan tersebut.
"Saya masih berharap bulan ini, nanti saya mau telpon ibu menteri keuangan karena lagi di luar kota karena tinggal paraf dia saja," kata Luhut di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
(Gisella Putri\Editor)
Komentar