Kemendagri Disorot Soal Jaminan Perlindungan Data Pribadi Warga

Selasa, 23/07/2019 14:03 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Telusur.co.id)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Telusur.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri di bawah komando Tjahjo Kumolo mendapat sorotan anggota parlemen terkait kesungguhan melindungi data pribadi warga. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta, Kemendagri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memperhatikan kerahasiaan data saat menjalin kerjasama dengan 1.227 lembaga terhadap akses data kependudukan.

"Kerjasama dengan lambaga lain harus memperhatikan akses keamanan datanya. Harus betul-betul memperhatikan keamanan datanya dulu sebelum bekerjasama dan setelah bekerjasama," tutur Mardani dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Selasa (23/7/2019).

Menurut Mardani, data penduduk di Ditjen Dukcapil bersifat rahasia dan hanya untuk mereka yang diberi otoritas mengakses informasi khusus tersebut.

Dia mencontohkan di negara lain biasanya hanya pengadilan yang berhak memberikan izin pada pihak terkait untuk mengakses data penduduk. Menurutnya, biasanya hanya penegak hukum saja yang diberi akses oleh pengadilan. Karena itu pasti pemerintah juga dilarang menyebarluaskan data pribadi penduduk.

Mardani menilai, apa yang dilakukan Ditjen Dukcapil dengan memberikan layanan pada publik termasuk Kementerian/lembaga negara juga pihak swasta untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas, cukup baik.

"Saya mendukung apabila publik/privat bisa mengecek si Fulan dengan KTP ini bener terekam di data base Dukcapil sehingga transaksi atau apapun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid setelah verifikasi data penduduknya," ujarnya.

Politikus PKS itu mendukung layanan Ditjen Dukcapil hanya sebatas menguji validitas data konsumen atau para pihak yang hendak melakukan pengikat berkekuatan hukum, bukan untuk akses penuh.

Mardani mencontohkan apabila kerjasama itu bisa dilakukan dengan baik, maka dampaknya perbankan tidak perlu lagi membuat fotocopy KTP calon nasabah namun cukup mengakses satu "gateway" atau terbatas untuk validasi dan tidak bisa mengunduh agar mengetahui itu KTP asli atau tidak.

"Bayangkan, akan semakin banyak membantu banyak pihak verifikasi data secara mudah."

Dia juga mencontohkan kasus lain, seperti di Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah terlebih dulu memiliki aplikasi "Sentuh Tanahku" untuk mengetahui pelbagai hal tentang pertanahan. Termasuk, dalam waktu dekat mengakses keaslian sertifikat tanah.

Ia menilai langkah-langkah tersebut merupakan hal positif, yang menunjukkan kemauan pemerintah berinovasi demi melayani dan memudahkan masyarakat.

Mardani berharap "database" kependudukan ini kelak bisa disinergikan untuk proyek jumlah rumah sakit, jumlah sekolah, hingga jumlah angkatan kerja sehingga bisa dijadikan basis pengambilan kebijakan pemerintah.

"Ke depan dua hal di atas juga harus disinkronkan dengan database kependudukan agar inovasi digital kebermanfaatan lebih luas lagi untuk masyarakat indonesia," tambah Mardani.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar