KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Salah Satunya Rumah Gubernur Kepri

Selasa, 23/07/2019 12:31 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Batam, law-justice.co - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi, Selasa (23/7/2019). Salah satu yang digeledah adalah rumah Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun di Kabupaten Karimun.

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga berita ini terbit proses tersebut masih berlangsung.

Seperti dilansir Antara, dalam penindakan itu tampak sejumlah aparat kepolisian dari Polres Karimun.

Sebelumnya, petugas lembaga antirasuah juga menyisir kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang pada Selasa (23/7/2019) pagi. Penggeledahan di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 5 Tanjungpinang itu dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Dari penindakan tersebut, KPK menyita tiga buah koper yang diduga berisi dokumen.

Pantauan di lapangan, koper-koper tersebut langsung diangkut oleh tujuh petugas KPK yang mengenakan masker, menggunakan dua unit mobil Kijang Innova.

Tampak sejumlah anggota Polres Tanjungpinang berseragam lengkap dengan senjata laras panjang ikut masuk ke mobil untuk mengawal barang bukti hasil penggeledahan tersebut.

"Kami tidak tahu dokumen itu mau dibawa ke mana. Polisi hanya diminta mengawal saja," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali seperti dikutip Antara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan timnya menggeledah kantor Dishub Kepri.

"Iya, hari ini tim kami sedang ada kegiatan penggeledahan di Dishub Kepri," kata Febri melalui pesan singkat whatsApp.

Sebelumnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, KPK menangkap dan menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan tipikor izin reklamasi di wilayah provinsi tersebut.

Saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin, tim KPK menemukan uang dalam bentuk pecahan Rupiah dan valuta asing. Uang itu terletak di tas ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan rincian, Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711.

Duit tersebut menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau serta gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun. Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyita sejumlah uang yakni Sin$6.000, Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000.

Febri mengatakan terkait suap yang menjerat Nurdin dan pihak swasta Abu Bakar, uangnya hanya sejumlah Sin$11.000. Sementara itu, duit-duit lain yang disita komisi antirasuah, terkait dengan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.

"Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta Rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," ucap Febri di Jakarta pada Selasa (16/7/2019).

"Ada dugaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu, tentu belum bisa disebut, dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini," sambung Febri.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar