Tergiur Untung Bitcoin, Pegawai Bank Bikin Kredit Fiktif Rp1,5 M
Ilustrasi penjara. (Foto: Beritagar.id)
Lamongan, law-justice.co - Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur menangkap seorang petugas kredit berinisial AT (31) lantaran terlibat kasus kredit fiktif. Pekerja di salah satu bank di Lamongan tersebut kedapatan membikin kredit abal-abal yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Ulah itu dilakukan demi bisa mengikuti transaksi Forex dan bitcoin secara online hingga lebih Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Yugo Susandi mengungkapkan hasil penyelidikan menemukan bahwa tersangka melakukan kredit fiktif ke 38 rekening sejak 2018 hingga 2019.
"Kami telah melakukan pemeriksaan atas 10 saksi. Diantaranya Kepala BRI Unit Mantup beserta jajarannya dan debitur-debitur yang namanya digunakan untuk kredit fiktif," terang Yugo Susandi kepada wartawan di Lamongan seperti dilansir Jatimpos.id pada Senin (22/7/2019).
Tindak pidana korupsi kredit fiktif ini terjadi di bank pelat merah unit Mantup, kantor cabang Lamongan pada tahun anggaran 2018.
Para saksi yang diperiksa merupakan para pejabat bank pelat merah unit Mantup dan debitur-debitur yang namanya digunakan untuk kredit fiktif.
Mengenai kasus kredit fiktif, mengutip dari Detik.com, Kejari telah melakukan penyidikan sejak 25 Juni 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/0.5.35/FG.1/06/2019.
Menurut Yugo, dari hasil penyelidikan kemudian pemeriksaan lantas diikuti penetapan tersangka terhadap AT, aksi ini berawal saat pelaku masih menjadi pegawai bank. Lalu berlanjut setelah AT diangkat menjadi mantri atau petugas kredit.
"Kemudian AT diangkat jadi mantri dan melakukan tindakan kredit fiktif dengan mempergunakan data nasabah dari berkas UPedes yang telah lunas dan atau permohonan ditolak," terang Yugo.
"Selanjutnya data nasabah yang lunas itu di-entri oleh AT ke dalam aplikasi untuk diproses dan diputus melalui aplikasi dan dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah karena hanya tersangka ini saja yang mengetahui password-nya," imbuhnya.
Untuk keperluan pengusutan, Kejari juga menyita akun bitcoin, email dan transaksi online tersangka yang kini ternyata sudah nol.
"Dari pengakuan dan penelusuran kami, semua uang itu memang digunakan untuk transaksi Forex dan bitcoin," lanjutnya.
Tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan dikenakan pasal 2 junto pasal 64 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 3 junto pasal 64 UU nomor 31 tahun 1999 dan pasal 8 UU Korupsi.
"Pada hari ini juga dilakukan tindakan hukum terhadap tersangka. Tetapi kita menunggu dulu syarat-syarat tertentu apakah tersangka ini layak ditahan atau tidak karena terkait kesehatan," pungkas Yugo.
Komentar