Go-Jek Rugi Rp500 Juta Karena Order Fiktif `Tuyul`

Selasa, 23/07/2019 10:34 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus `tuyul` ojol. (Sumber: Kicaunews.com)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus `tuyul` ojol. (Sumber: Kicaunews.com)

Tangerang Selatan, law-justice.co - Kepolisian menangkap delapan tersangka terkait kasus penipuan terhadap perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online atau Go-Jek. Para pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak aplikator.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan, dalam aksinya kedelapan tersangka melakukan order fiktif sehingga merugikan aplikator.

Komplotan `tuyul` ojek online itu sebagaimana dilansir Detik.com antara lain Bima Alan Buana (24), Achmad Arif (28), Dian Azhari (31), Felix (21), Irfan (26), Madi Asmad (40), Siti Hodijah (34), dan Taufik Kurniawan (47). Mereka ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan pada Jumat (19/7/2019).

"Tujuan mereka adalah mengejar poin dari Go-Car dan Go-Jek. Poin yang mereka dapatkan, jika berhasil mendapatkan 30 poin dari pesanan Go-Jek, mereka akan mendapatkan dana cash back Rp200 ribu. Kalau Go-Car, jika mendapat 21 poin, akan mendapatkan Rp 400 ribu," jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (22/7/2019).

Para tersangka membagi peran masing-masing.

"Mereka sudah berbagi peran, ada yang menyiapkan HP, menyiapkan fake GPS, mengatur rute seolah-olah mereka berpindah tempat, ada yang mempersiapkan rekening untuk menampung uang cash back dari poin yang mereka kumpulkan," lanjutnya.

Dalam satu hari, para tersangka bisa mendapatkan uang jutaan Rupiah. "Pengakuan mereka, sehari mereka mendapatkan Rp3 juta," ucapnya.

Ferdi melanjutkan, para tersangka telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir. Akibatnya, Go-Jek dirugikan hingga ratusan juta Rupiah.

"Aplikasi Go-Jek dan Go-Car mengalami kerugian kurang-lebih Rp 500 juta," kata Ferdi.

Sementara itu seperti dikutip Detik.com, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharrom Wibisono mengatakan, sesaat setelah menerima laporan dari pihak Go-Jek, polisi menggerebek pelaku saat sedang melancarkan aksinya.

"Mereka sedang berkumpul, mengoperasikan aplikasi tersebut. Tertangkap tangan sama kita," ucap Wibisono.

Saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Ada yang driver asli Go-jek, ada yang sopir biasa, ada yang pengangguran, jadi dari berbagai macam kalangan," imbuh Wibisono.

Lebih lanjut mengenai aplikasi untuk membuat order fiktif ini, tersangka memperolehnya dari internet.

"Di PlayStore juga ada. Mungkin nanti kami akan koordinasi dengan kementerian terkait, kalau aplikasi itu sudah membuat kerugian besar untuk masyarakat, bisa dikategorikan untuk kategori ilegal," tandas Wibisono.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar