Kecurigaan Komnas HAM Soal Berulangnya Konflik Mesuji

Selasa, 23/07/2019 09:06 WIB
Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM (law-justice.co/Muhammad Mualimin)

Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM (law-justice.co/Muhammad Mualimin)

Lampung, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencurigai pemerintah daerah mengabaikan rekomendasi lembaganya terkait konflik lahan di Mesuji, Lampung. Dugaan tersebut muncul lantaran Rabu (17/7/2019) pekan lalu bentrokan serupa terjadi, antara warga kelompok Mekar Jaya Abadi, Mesuji dengan kelompok Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir di Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.

Konflik yang sama pernah terjadi di Mesuji pada 2009 dan 2011. Saat itu pemerintah melalui tim gabungan pencari fakta dan Komnas HAM menginvestigasi penyebab bentrokan. Hasilnya, Komnas HAM menyarankan pemerintah daerah untuk segera mengembalikan masyarakat yang sempat terusir dari permukiman karena sengketa lahan.

Komnas HAM kala itu juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menyelesaikan kondlik dengan melibatkan seluruh kalangan.

Tahun ini, konflik terjadi lagi. Akibat peristiwa tersebut sebagaimana dikutip Tempo, tiga orang meninggal dan 10 orang terluka. Pemicu bentrokan diduga karena perambahan lahan tanpa izin seluas setengah hektare milik Yusuf dari Kelompok Mekar Jaya Abadi.

Itu sebab atas berulangnya kejadian tersebut, Komnas HAM berencana memanggil Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pejabat di kedua daerah tersebut merupakan yang bertanggung jawab mengatasi konflik lahan di Mesuji.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara sebagaimana dikutip Tempo, kedua pemerintah daerah itu dipanggil untuk dimintai penjelasan mengenai perkembangan penuntasan konflik lahan di wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut.

"Kalau rekomendasi Komnas HAM dijalankan, konflik seperti kemarin itu bisa dihindarkan," ungkap Beka pada Senin (22/7/2019).

Beka menambahkan, lembaganya juga bakal menanyakan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terdahulu terkait penyelesaian konflik agraria di kabupaten tersebut.

Komnas HAM juga bakal meminta kedua pemerintah daerah untuk membahas penyelesaian konflik dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian serta, masyarakat. Langkah ini ditempuh guna memperjelas sejarah dan status kepemilikan tanah.

Ia juga meminta kedua pemerintah daerah menyusun program setelah merampungkan perselisihan administrasi pertanahan. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan jaminan perlindungan masyarakat agar bentrokan tak terjadi lagi.

"Kami akan evaluasi dan memanggil pemerintah kabupaten, apakah mereka memerlukan interbensi dari provinsi atau pemerintah pusat," tambah Beka.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar