Bersiap, Ayam Brazil Bakal Banjiri Pasar Unggas Indonesia

Selasa, 23/07/2019 02:04 WIB
Peternakan Ayam Broiler (Foto:Istimewa)

Peternakan Ayam Broiler (Foto:Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ayam asal Brazil bakal membanjiri pasar ternak di Indonesia khususnya ternak ayam potong atau broiler. Hal itu menyusul keputusan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengizinkan Brazil boleh mengekspor ke Indonesia.


Dewan Pembina Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Sigit Prabowo menyatakan, potensi masuknya impor ayam ras dari negara lain tak bisa dihindari menyusul kekalahan Indonesia atas gugatan yang diajukan Brasil di WTO. Melihat hal ini, Sigit menilai perlu ada kerja bersama antara industri dan peternak mandiri untuk membangun gerakan efisiensi nasional.

“Indonesia jelas sudah dua kali kalah di WTO, secara otomatis kita tidak bisa menghindari keputusan itu. Mau tidak mau ayam impor bisa masuk dan bersaing secara kompetitif,” ujar Sigit seperti dilansir Bisnis  dan Tempo, Senin 22 Juli 2019.

Sigit menyebutkan harga jagung sebagai bahan baku pakan merupakan salah satu faktor utama yang mengakibatkan produksi ayam ras dalam negeri tak bisa seefisien ayam impor. Hal ini diikuti pula dengan harga bibit ayam alias day old chick yang juga mahal.

“Persaingan ini nantinya yang bisa menghadapi adalah yang besar. Mereka punya pabrik pakan sendiri, breeding sendiri. Jadi tanpa mencari untung di penjualan broileratau livebird mereka sudah untung di pakan,” Sigit menambahkan.

Dalam surat yang ditujukan terhadap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tertanggal 17 Juli lalu, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Singgih Januratmoko menyatakan keprihatinan atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyebutkan bahwa Indonesia telah melanggar empat gugatan Brasil mengenai importasi ayam ras beserta turunannya.

Adapun empat pelanggaran yang termaktub dalam laporan panel yang diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) pada 22 November 2017 itu mencakup pelanggaran aturan mengenai kesehatan, pelaporan realisasi mingguan importir, larangan perubahan jumlah produk, serta penundaan penerbitan sertifikat kesehatan.

(Yudi Rachman\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar