Pansel: 104 Kandidat Lolos Capim KPK
Gedung KPK di Jakarta (Foto: KPK)
Jakarta, law-justice.co - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) mengumumkan bahwa dari sebanyak 192 peserta, hanya sebanyak 104 kandidat yang lolos uji kompetensi sehingga dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Dari 192 orang peserta yang dipanggil mengikuti uji kompetensi calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang hadir mengikuti uji kompetensi sebanyak 187 orang dan yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang," kata ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (22/7/2019).Pensiunan Polri: 3 orang
Hakim: 7 orang
Mantan hakim: 2 orang
Jaksa: 4 orang
Pensiunan jaksa: 2 orang
Advokat: 11 orang
Auditor: 4 orang
Unsur KPK: 14 orang
Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional 3 orang
PNS: 10 orang
Pensiunan PNS: 3 orang
Lain-lain: 13 orang"Wanita ada 6 orang dan pria 98 orang," tambah Yenti. Bila dirunut dari KTP tempat tinggal maka para peserta berasal dari DKI Jakarta (35 orang), Jawa Barat (31 orang), Banten (11 orang), Yogyakarta (6 orang), Sumatera (6 orang), Jawa Timur (4 orang) Jawa Tengah (3 orang), Sulawesi (3 orang), Maluku (2 orang) Bali (1 orang), Kalimantan (1 orang), Papua (1 orang)."Peserta seleksi yang dinyatakan lulus uji kompetensi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu tes psikologi yang akan diselenggarakan pada Minggu, 28 Juli 2019 pada pukul 08.00-13.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I No 1 Cilandak, Jakarta Selatan," tambah Yenti.Peserta yang tidak menghadiri tes psikologi dinyatakan gugurPansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis."Masukan disampaikan langsung ke sekretariat pansel mulai 11 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke [email protected]," ungkap Yenti.
Share:
Tags:
Komentar