Kasus Aniaya Hakim, Contempt of Court atau Hakimnya Bermasalah?

Selasa, 23/07/2019 05:10 WIB
Ilustrasi Terjadinya Kasus Contempt of Court (Ist)

Ilustrasi Terjadinya Kasus Contempt of Court (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Akhirnya polisi menetapkan pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago, sebagai tersangka kasus pemukulan  terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Desrizal sebagai pengacara pihak Tommy Winata selaku penggugat, berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sedang bacakan pertimbangan hukum lalu memukul hakim dengan ikat pinggang. 

Kasus penyerangan itu terjadi saat sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Kasus itu merupakan gugatan wanprestasi. Pihak Tommy meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige membayar 31 juta dolar AS lebih karena melakukan wanprestasi. Menurut Makmur, majelis hakim belum selesai membacakan putusannya, diduga Desrizal maju dan melakukan penyerangan.

Akibatnya, majelis hakim HS dan terluka di dahi dan hakim DB luka terkena ikat pinggang. Dua hakim ini dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Putusan kemudian ditunda karena harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

Desrizal dijerat pasal berlapis, yaitu pasal penganiayaan dan pasal melawan pejabat hukum negara. Kasus pemukulan hakim oleh pengacara ini jadi sorotan banyak pihak. Mahkamah Agung (MA) menyebut perilaku Desrizal sebagai tindakan Contempt of Court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. Sementara, Ikatan Hakim Indonesia menuntut kasus ini diproses secara hukum.

Adanya kasus pemukulan hakim oleh pengacara Tommy Winata ini mendorong orang untuk mencermati kembali kasus kasus Contempt of Court (penghinaan pengadilan) yang sudah sering terjadi. Sejauhmana aturan hukum di Indonesia mengatur mengenai hal ini ?, Mengapa sering terjadi tindakan penghinaan kepada Pengadilan dan bagaimana sebaiknya solusi supaya kasus seperti ini supaya tidak terulang kembali ?

Pengaturan tentang Contempt of Court

Prof. Oemar Seno Adji pernah menjelaskan, contempt of court  bisa berbentuk; pertama, segala usaha yang dilakukan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan. Kedua, tidak dipatuhinya perintah pengadilan. Ketiga, membuat gangguan (obstruksi) di pengadilan. Keempat, membuat skandal pengadilan dan kelima (scandalizing the court), berkelakuan tidak hormat di pengadilan (Kompas, 25 Maret 1986).

Ada lagi jenis-jenis contempt of court yang terjadi dalam keseharian yakni; direct contempt of court, di mana pelanggaran berupa penghinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang hadir dan menyaksikan langsung sidang pengadilan. Yang melempar sandal jepit ke arah majelis hakim, yang berteriak-teriak di dalam ruang persidangan, mengejek jaksa saat persidangan berlangsung adalah contoh konkretnya. Lalu ada constructive (consequential) contempt of court yang tindakannya tidak dilakukan di dalam pengadilan, misalnya menghalangi atau bahkan mengagalkan proses administrasi peradilan (Darwan Prinst, 1998: 155).

Penting menjadi catatan, bahwa subyek yang bisa dijerat karena contempt of court bukan hanya masyarakat awam, melainkan semua pihak yang berkepentingan dalam sebuah sistem peradilan yang sedang dijalankan. Subyeknya bisa para pengacara yang seenaknya memberikan interupsi, jaksa bahkan hakim.

Ketentuan tentang contempt of court di Indonesia sendiri pertama kali dimunculkan di dalam penjelasan umum UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 (“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu Undang-Undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/ucapan yang dapat merendahkan kewibawaan, martabat, kehormatan, badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court”).

Sayangnya, sekalipun sejak undang-undang itu berlaku, tidak juga ada undang-undang tersendiri yang mengatur tentang contempt of court, padahal lewat butir 4 alinea ke-4 UU No. 14 tahun 1985 dan pasal-pasal di KUHP (pasal 207-227, 231-233, 414-430, 310-318) serta KUHAP (174 ayat (2), 161 ayat (1), 176, 217, 218, 219) yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan, bisa menjadi landasan untuk membentuk lex specialis demi penegakan hukum yang lebih efektif. Lebih efektif karena pengaturan lebih terperinci dan lebih jelas juga sistematis. Bisa dipahami keraguan untuk membentuk undang-undang tentang contempt of court sangat erat kaitannya dengan sistem civil law yang tidak mengenal contempt of court dalam sejarahnya.

Contempt of Court, Mengapa Sering Terjadi?

Fenomena Contempt of Court ada di mana-mana. Tak hanya dilakukan oleh awam, tetapi juga oleh figur publik yang berlatar pendidikan baik. Beberapa kasus pelecehan terhadap institusi Pengadilan hampir selalu terjadi setiap saat. Selain kasus yang melibatkan pengacara Tommy Winata, kasus penghinaan terhadap pengadilan juga pernah terjadi di Mahkamah Konstitusi. Peristiwa ini terkait dengan sidang kasus sengketa Pilkada Maluku 14 Nopember 2013 lalu yang terekam dan terpublikasi melalui berbagai media cetak maupun elektronik.

Sebelum sebelumnya juga sudah banyak terjadi kasus – kasus penghinaan kepada pengadilan, diantaranya : Kasus perusakan Pengadilan Negeri Depok, terkait dengan penundaan eksekusi lahan. Kasus penyerangan Hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo yang melibatkan Mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea, terkait dengan pengalihan status penahanan yang bersangkutan. Kasus perusakan di Pengadilan Negeri Cianjur.

Lalu kasus pembakaran Kantor Pengadilan Negeri Larantuka yang dilakukan oleh massa yang tidak puas terhadap penjatuhan vonis dua bulan terhadap Romo Frans Amanue Pr. Kasus pembakaran Kantor Pengadilan Negeri Maumere oleh massa sebagai buntut dari aksi protes terhadap pelaksanaan eksekusi mati bagi Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu.

Kasus perusakan Kantor Pengadilan Negeri Temanggung oleh massa yang tidak puas terhadap putusan 5 tahun penjara terhadap terdakwa penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan dan masih banyak lagi yang lainnya. Apabila dicermati secara lebih utuh, serentetan kasus ini memiliki kesamaan substansi, yaitu anarkisme yang dipicu oleh rasa tidak puas pihak tertentu atas putusan pengadilan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Kalau kita melihat peristiwa rusuh yang terjadi di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu hal itu dipicu terbongkarnya kasus suap Akil Mokhtar oleh KPK, kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut merosot tajam yang berimplikasi pada hilangnya wibawa MK dimata publik khususnya pihak yang bersengketa. Sehingga massa kemudian tidak segan lagi untuk melakukan amuk di ruang sidang sebagaimana yang terjadi sebelumnya pada kasus-kasus penghinaan terhadap Pengadilan yang sudah lama kehilangan wibawa dan kredibilitas. Publik putus harapan dan terlanjur menstigma lembaga pengadilan (tidak terkecuali MK) tidak lagi mampu memberikan keadilan sebagaimana yang diharapkan.

Fenomena tersebut sepertinya menimpa pula pada kasus pengacara Tommy Winata yang menyerang hakim beberapa hari lalu. Berdasarkan informasi yang didapat, penyerangan itu didasari kekecewaan pelaku selaku pengacara penggugat atas keputusan hakim. Mengapa pengacara tersebut kecewa lalu menyerang hakim, belakangan terkuak fakta baru.

Diantaranya adalah adanya fakta baru  yang menyatakan bahwa  Fireworks Ventures Limited ternyata bukan kreditur tunggal atas utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Sementara itu dalam persidangan Perkara No.223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang diajukan Tomy Winata dan berujung kericuhan, majelis hakim memutuskan bahwa Fireworks adalah satu-satunya pemegang hak tagih GWP, dan hal itulah yang diduga menjadi pemicu kemarahan Desrizal Chaniago, kuasa hukum Tommy Winata.

Selain itu pihak penggugat sejak semula sudah begitu yakin akan memenangkan perkara mengacu pada keputusan Pengadilan sebelumnya yang sudah memenangkan perkara yang sama, yaitu sesuai dengan Putusan atas gugatan yang diajukan oleh Gaston Invesment Limited selaku pemegang piutang yang semula berasal dari PT. Bank Arta Niaga Kencana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Amar Putusan atas kedua gugatan tersebut adalah menghukum Tergugat I untuk membayar, masing-masing kepada PT. Bank Agris dan Gaston Investments Limited sebesar USD 20,389,661.26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dollar Amerika point dua puluh enam sen). Sehingga TERBUKTI  tidak seluruh piutang terhadap Tergugat I yang dialihkan dan Tergugat VI (Firework) bukanlah satu-satunya pemilik piutang atau kreditur dari Tergugat I (GWP), melainkan masih ada kreditur lainnya yakni Pengugat, Turut Tergugat I , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.

Menjadi pertanyaan tentunya mengapa gugatan yang dilakukan oleh pihak Tommy Winata kepada GWP dan Fireworks ditolak dengan alasan-alasan yang berbeda ?. Hal inilah mungkin yang membuat pengacara Tommy Winata langsung meradang lalu mencopot sabuk yang melekat dipinggangnya untuk dilayangkan ke arah hakim yang sedang membacakan putusan.

Rupanya pihak MA sendiri mencium adanya kejanggalan keputusan hakim ini. Karena itu MA berencana memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipukul pengacara Desrizal. MA ingin memastikan hakim tersebut bertugas sesuai aturan atau tidak. "Jadi bukan tidak mungkin akan didengar juga akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas penyelenggaraan peradilan yang baik, karena ini perkara perdata di dalam menangani perkara perdata itu," kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7/2019).

Langkah MA ini dinilai tepat karena hakim dalam menjalankan tugasnya, seyogyanya berpedoman pada asas-asas penyelenggaran peradilan yang baik. Karena itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa yang bersangkutan untuk memastikan apakah hakim tersebut telah mengikuti ketentuan tersebut saat menjalankan tugasnya. Karena bagaimanapun tidak ada asap kalau tidak ada api. Tindakan pengacara Tommy yang memukul hakim itu meskipun menyalahi hukum dan masuk kategori contempt of court namun harus diselidiki pula peristiwa yang melatarbelakanginya.

Harus dicari Akar Masalahnya

Kasus – kasus penghinaan pengadilan termasuk yang dilakukan oleh pengacara Tommy Winata sudah barang tentu menimbulkan reaksi, salah satunya adalah desakan Mahkamah Agung untuk segera merealisasikan Undang – Undang tentang Penghinaan Pengadilan (Contempt Of Court) sebagai upaya untuk melindungi Hakim dan Pengadilan dari ancaman/intervensi pihak luar yang mempengaruhi independensi hakim.

Namun ada pula yang cenderung lebih menitikberatkan pada upaya penghilangan penghalang keadilan (Obstruction of Justice) dengan argumentasi bahwa penistaan pengadilan yang selama ini terjadi merupakan imbas dari tindakan tercela aparat penegak hukum sendiri yang menyebabkan proses peradilan berjalan secara tidak adil.

Upaya menjerat para pelaku penistaan terhadap Pengadilan melalui Undang – Undang Contempt Of Court tanpa dibarengi dengan upaya menghilangkan Obstruction of Justice, justru berpeluang untuk diselewengkan dan menjelma menjadi tirani baru dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of Power) oleh Hakim, Aparat Pengadilan dan Lembaga Pengadilan secara umum.

Oleh karena itu selayaknya kasus – kasus penistaan terhadap Pengadilan dilihat secara komprehensif, tidak hanya terfokus pada akibat yang ditimbulkan tapi juga dari sebab yang memicu yang justru ber-hiposentrum di dalam internal Pengadilan dan sistem peradilan itu sendiri. Sehingga dengan demikian merealisasikan UU mengenai Contempt of Court semata bukanlah solusi yang tepat, karena itu hanya sekedar “mengurangi rasa sakit” namun “tidak menyembuhkan sumber penyakit yang sebenarnya”. Bahkan keberadaan UU Contempt of Court dikhawatirkan bukannya menyelesaikan persoalan namun justru akan semakin menambah antipati publik terhadap lembaga Pengadilan.

Persoalan mendasar yang kita hadapi saat ini bukanlah “Persoalan Matinya Hukum” atau dengan kata lain “Hukum yang tidak mampu memberikan keadilan” sebagaimana yang sering kali diartikulasi sebagian orang yang terlanjur skeptis, tetapi lebih pada persoalan merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga Pengadilan dalam menjalankan fungsinya memberikan keadilan.

Dalam hal ini Prof. Sadjipto Rahardjo, mengatakan :“ Jika institusi hukum benar-benar hendak berfungsi sebagai sarana pengintegrasi masyarakat, maka ia harus diterima oleh masyarakat untuk menjalankan fungsinya itu. Hal ini berarti bahwa para anggota masyarakat harus mengakui, bahwa intitusi itulah tempat dimana pengintegrasian dilakukan dan oleh karenanya orang pun harus bersedia untuk menggunakannya atau memanfaatkannya.

Dengan perkataan lain, rakyat harus dapat dimotivasikan untuk menggunakan intitusi hukum sebagai sarana penyelesaian konflik-konfliknya. Dari sini, masalahnya bisa ditarik ke masalah: pemuasan rasa keadilan. Dengan demikian, rakyat harus tergerak untuk membawa sengketanya ke Pengadilan. Oleh karena hanya melalui badan itulah keadilan diberikan kepada mereka.”

Dari pernyataan ini sangat jelas bahwa lembaga pengadilan hanya dapat berfungsi dengan  baik apabila keberadaannya diterima oleh masyarakat. Namun yang terjadi saat ini masyarakat justru skeptis bahkan tidak percaya lagi kepada lembaga pengadilan. Akibatnya, se “suci” apapun Hakim yang menyidangkan perkara dan se-adil serta se-objektif apapun putusan yang diberikan oleh Pengadilan,  tetap akan selalu dianggap bernoda dan tidak adil. Jadi dalam hal ini, yang berupaya “membunuh hukum” adalah masyarakat itu sendiri. Namun hal ini tentunya bukan tanpa alasan sebagaimana telah disebutkan diatas.

Sehingga upaya logis rasional saat ini yang harus dilakukan adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga Pengadilan yang sudah tercederai itu. Serta bagaimana membenahi citra Pengadilan sehingga kembali bersih dan berwibawa. Upaya ini memang tidak mudah, seperti mengobati penyakit kronis yang membutuhkan terapi khusus dalam waktu yang tidak singkat. Lantas upaya pembenahan seperti apa yang dapat dilakukan ?

Upaya pembenahan tentunya harus bersifat menyeluruh dan menyentuh akar persoalan dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari proses rekruitmen Hakim dan Aparat Pengadilan (Panitera, Jurusita, Pegawai Pengadilan) yang harus dilakukan secara transparan dan didasarkan pada kompetensi personal dan moralitas. Terlebih lagi Hakim sebagai Pejabat Negara hendaknya dipilih dengan mekanisme tertentu dari mereka yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang – orang yang tidak hanya memiliki pengalaman dan kompetensi mumpuni di bidang hukum, namun juga memiliki moral dan akhlak yang terpuji. Sehingga dengan demikian masyarakat pun memiliki andil dan tanggung jawab atas eksistensi Hakim yang dipilih.

Pembenahan juga mesti dilakukan terhadap jalannya sistem peradilan – mencakup institusi maupun peraturan hukum pendukungnya - yang seharusnya memberikan kemudahan dan akses yang seluas-luasnya terhadap para pencari keadilan. Agar tidak terjadi miss-komunikasi, miss-persepsi dan salah kaprah oleh para pencari keadilan terhadap lembaga Pengadilan.

Dan yang lebih penting dilakukan untuk membumikan hukum itu sendiri adalah bahwa hukum substantif yang dimanifestasi dalam peraturan perundang-undangan dan diterapkan oleh lembaga Pengadilan hendaknya merupakan hukum yang benar-benar digali dari persepsi keadilan yang hidup dalam budaya dan diyakini oleh masyarakat.

Ketika hukum dipandang sebelah mata, apa pun bisa terjadi. Sejatinya, hukum memang tak boleh pandang bulu. Namun faktanya, banyak kasus hukum yang menjerat beragam kalangan justru diwarnai kekisruhan yang berujung pada ketidakadilan. Proses persidangan dicederai—terdakwa tak memenuhi panggilan, saksi dan pengunjung berulah, majelis hakim dihujat, perilaku buruk penegak peradilan, hingga perusakan anarkis oleh oknum massa yang tak bertanggung jawab.

Jadi dalam kasus contempt of court termasuk yang dilakukan oleh pengacara Desrizal, harus digali juga akar masalahnya sehingga bisa menemukan obat yang tepat untuk menyembuhkannya. Karena akhir-akhir ini ada kecenderungan media-media tertentu untuk menggiring opini bahwa seolah-olah perilaku contempt of court adalah perilaku biadab yang harus dihukum berat karena menghina “kesucian” pengadilan. . Padahal akar masalahnya bukanlah disana, tetapi juga kenapa dan apa penyebab hal itu terjadi, juga harus diurai. Sebab Hakim juga bukan mahluk suci yang paling benar. Hakim juga manusia dan perlu introspeksi dirinya juga.

 

(Ali Mustofa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar