Menunggu Keberadaan Tersangka Baru Kasus Suap Rommy

Senin, 22/07/2019 10:29 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Fakta.co)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Fakta.co)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan informasi baru terkait dugaan penerimaan lain atas tersangka Muchammad Romahurmuziy alias Rommy selain dari dua terdakwa pemberi suap perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK masih melakukan pengembangan atas penyidikan kasus yang melibatkan Ketua Umum DPP PPP ‎Rommy.

Melansir dari Sindonews.com, dari pengembangan tersebut, ujar Febri, diduga Rommy tidak hanya menerima suap Rp255 juta dari terdakwa pemberi suap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.

"Penyidikan di kasus tersangka RMY (Rommy) tidak hanya sebatas pemberian waktu di Surabaya. Pada prosesnya juga dikembangkan penerimaan-penerimaan lain, salah satunya penerimaan yang diduga diterima RMY di rumahnya pada saat itu. Jadi penerimaan-penerimaan lain itu poin yang kami kembangkan," tegas Febri saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menegaskan, dalam proses penyidikan ini maka penyidik akan berupaya memastikan jumlah masing-masing penerimaan lain, dari siapa saja, dan keterkaitannya.

Satu aspek yang diduga berhubungan dengan penerimaan lain itu, menurut Febri, yakni seleksi calon rektor sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

"Sebelumnya ada pemeriksaan beberapa calon rektor di beberapa universitas. Itu juga poin lain yang kami kembangkan lebih lanjut," tegasnya.

Di sisi lain, tutur Febri, dalam persidangan dan surat tuntutan atas nama Haris dan Muafaq yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga telah terungkap ada penerimaan-penerimaan lain Rommy saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Berdasarkan salinan surat tuntutan atas nama Haris Hasanuddin, masing-masing penerimaan lain Rommy berkisar antara Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp20 juta dari beberapa pegawai kantor Kemenag di sejumlah daerah.

"Fakta-fakta yang ada itu pasti kami dalami. Apakah itu (keterangan) dari tersangka yang kemudian menjadi terdakwa maupun keterangan dari saksi-saksi pasti kami dalami. Keterkaitan dan kesesuaian satu dengan yang lain juga kami lihat," tegasnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar