Tarmidzi Yusuf, Pengamat Politik

Waspadai Komposisi DPR dan MPR Periode 2019-2024

Senin, 22/07/2019 05:31 WIB
Gedung MPR DPR (Keuangan.co)

Gedung MPR DPR (Keuangan.co)

Jakarta, law-justice.co - Energi masyarakat belakangan ini habis oleh Pilpres 2019, sedangkan komposisi anggota parlemen seperti DPR dan MPR jadi terlupakan.

Padahal harus diwaspadai komposisi anggota MPR/DPR periode 2019-2024. Anggota MPR/DPR koalisi petahana menguasai 64% kursi. Jika PAN dan Demokrat merapat menjadi 79% kursi atau hanya Demokrat yang merapat kursi yang mereka kuasai 72% kurang 3% seperti disyaratkan dalam UUD 1945 untuk mengamandemen UUD 1945.

UUD 1945 hasil amandemen terakhir telah meniadakan syarat Presiden orang Indonesia asli. Koperasi sebagai sosok guru perekonomian Indonesia telah hilang dari pasal 33 UUD 1945.

Inilah target mereka mengamandemen UUD 1945 periode 2019-2024

1. Masa jabatan Presiden menjadi 8 tahun atau menjadi 3 periode. Sudah banyak suara-suara yang menghendaki masa jabatan Presiden menjadi 8 tahun. Terakhir diucapkan oleh Hendropriyono konconya LBP ketika ketemu Ketua DPR Bambang Soesatyo.

2. Tata cara Pemilihan Presiden. Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR dikembalikan seperti pada era orde baru. Dengan komposisi koalisi periode 2019-2024 akan memberi jalan mudah mereka untuk berkuasa lagi.

3. Tidak menutup kemungkinan mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi sosialis bahkan komunis. Walaupun resistensinya sangat tinggi. Paling tidak 5 tahun ke depan baru wacana dan menjadi program jangka panjang mereka setelah parlemen mereka kuasai.

Demikian pula DPR lebih mudah meloloskan UU yang tidak berpihak kepada pribumi dan umat Islam seperti; RUU Dwi Kewarganegaraan termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal inilah yang membuat keresahan dan kegelisahan nasional melihat komposisi anggota MPR dan DPR periode 2019-2024. Apalagi anggota DPD banyak berafiliasi dengan partai atau mantan anggota partai.

Tuhan sedang menguji keimanan kita. Saatnya umat Islam bersatu, rapatkan barisan untuk mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar