Tips Menagih Utang Berdasarkan Hukum

Senin, 22/07/2019 08:31 WIB
Ilustrasi (Islamidia)

Ilustrasi (Islamidia)

law-justice.co - Hingga saat ini, berutang masih dianggap solusi praktis dan tepat untuk menyelesaikan masalah keuangan. Kebanyakan, orang memilih meminjam uang kepada kenalannya ketimbang datang ke pihak penyedia jasa pinjaman seperti perbankan.

Pertimbangannya, meminjam kepada orang dekat, karena pengembaliannya bisa diatur sesuai kesepakatan. Namun, seringkali karena pertimbangan kawan atau saudara pengembalian utang menjadi disepelekan.

Utang yang sulit ditagih, dalam hukum disebut wan prestasi. Lalu bagaimana caranya menagih utang sesuai prosedur hukum, agar uang yang telah kita pinjamkan kepada orang lain bisa segera kembali ?

Berikut ini, beberapa tips yang dibenarkan menurut hukum agar uang yang kita pinjamkan dapat segera kembali:

1. Tegur baik-baik orang yang meminjam uang anda, baik lewat telepon, atau mendatangi langsung. Ingatkan bahwa utang telah jatuh tempo dan harus dikembalikan. Dalam hal ini ada dua macam tipe utang. Pertama dengan perjanjian kedua, secara lisan. Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan utangnya jatuh tempo, disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjian, usahakan dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut. 

2. Buat surat somasi atau teguran kepada yang berutang, yang isinya agar segera melunasi utangnya. Kemukakan, utang agar dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak, maka akan diselesaikan secara hukum. 

3. Jika utang sulit ditagih, maka cara yang dapat menempuh jalur hukum:

Sebelumnya bisa melakukan pendekatan kepada orang tuanya atau saudaranya, agar membantu menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk membayar utangnya. Beritahukan juga sangsinya jika tidak segera membayar utang tersebut. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu si peminjam uang.

Jelaskan kepada pihak peminjam, bahwa utang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata, jika terdapat perjanjian yang membuatnya.  Sangsi dari pengadilan adalah dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke tindakan pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian, dengan sangsi penjara.

4. Cara lain yang bisa ditempuh, memperbaharui perjanjian utang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai, dan mengubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika utang tidak diselesaikan maka akan dibawa ke proses pidana.

5. Jika semua cara tersebut diatas tidak membuahkan hasil, maka ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu melaporkan ke pihak kepolisian atau memasukan gugatan ke pengadilan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar