Ayah Tega Perkosa Balita Karena Gemas Lihat `Pempers`

Minggu, 21/07/2019 07:00 WIB
Tindakan bejat berupa pemerkosaan masih saja terjadi dan menimpa anak di bawah umur. (Ilustrasi: Halo Sehat)

Tindakan bejat berupa pemerkosaan masih saja terjadi dan menimpa anak di bawah umur. (Ilustrasi: Halo Sehat)

Jambi, law-justice.co - Tindakan bejat berupa pemerkosaan masih saja terjadi dan menimpa anak kecil. Dua hari lalu seorang pria berinisial ES, 40 tahun, warga Jalan H. Ibrahim, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi, tega berulang kali memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

"Menurut pengakuan tersangka, ia sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," kata Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Yuyan Priatmaja dilansir dari Kumparan, Rabu (17/7).

Menurut Yuyan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu setelah menikahi ibu kandung korban yang berinisial SUF (25) secara siri pada Februari 2019. Sejak satu bulan pernikahan, pelaku mulai berbuat yang tak senonoh kepada korban.

Sejak saat itu, tersangka terus melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih balita atau berumur sekitar 2 tahun, serta kerap kali dipergoki oleh sang ibu. Tetapi, sang istri tak berdaya karena selalu mendapat ancaman oleh sang suami.

"Namun, pada bulan Juni 2019 perbuatan bejat tersangka diketahui oleh sang nenek. Di mana saat itu, korban tengah dimandikan oleh neneknya, kemudian mengeluh perih di kemaluannya," jelasnya.

Lantas sang nenek curiga dan menanyakan kepada cucunya, akhirnya terkuak perbuatan biadab sang ayah yang kerap berbuat asusila terhadap anak tirinya. Bahkan, menurut sang nenek, ES melecehkan dengan menggunakan jari dan lidahnya.

"Tersangka ditangkap pada Selasa, 15 Juli 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, saat berada di pangkalan ojek Simpang Pucuk tanpa melakukan perlawanan," kata Yuyan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya melancarkan aksi bejat itu dalam kondisi mabuk. Pada saat itu, ia mendapati sang anak tengah berada di ruang televisi.

"Saya gemas melihatnya (balita) yang tidur hanya menggunakan pempers (merek popok balita). Saya mainkan kemaluannya pakai lidah dan pakai jari," sebutnya.

(Winna Wijaya\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar