Grasi Jokowi, Tamparan Keras Terhadap Perlindungan Anak

Sabtu, 20/07/2019 05:31 WIB
Neil Bantleman, pelaku kekerasan seksual di JIS (The Jakarta Post)

Neil Bantleman, pelaku kekerasan seksual di JIS (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Keluarga korban pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) sudah melakukan berbagai cara agar anak mereka kembali ceria seperti semula.

Sudah tak terhitung lagi biaya yang keluar dari keluarga untuk mengobati anaknya ke psikiater. Akan tetapi, semua usaha itu gagal. Bahkan, ketika berupaya untuk menggugat pelaku secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keluarga harus menerima kenyataan pahit karena usaha itu gagal di tahap mediasi.  

Belakangan ini Presiden Joko Widodo malah memberikan grasi kepada salah satu pelaku kekerasan seksual Neil Bantleman. Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata lagi perasaan korban dan keluarga yang mendengar kabar tersebut.

Gugat

Menurut kuasa hukum dari keluarga korban berinisial MAK dan orang tuanya TPW, Tommy Sihotang, korban saat ini masih dalam perawatan dan trauma atas apa yang dilakukan oleh salah satu pelaku, Neil Bantleman.

"Persisnya saya enggak tahu, tetapi ratusan miliar gitu. Kerugian materil dan imateril. Karena anaknya itu sampai sekarang masih perawatan psikiater. Masih harus dirawat rutin karena trauma yang dialaminya," katanya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Pendaftaran gugatan perdata demi biaya mengobati korban, kata Tommy, terjadi sekitar setahun lalu, namun gugatan yang saat ini dalam tahap mediasi itu berlangsung gagal.

"Mediasinya selesai dan gagal, ini sekarang sudah masuk ke substansi jawaban," katanya seperti dikutip dari Antara.

Geram

Setelah mediasi menemui kegagalan, keluarga korban geram saat mengetahui kalau Presiden Jokowi memberikan grasi dan kalau Neil saat ini sudah kembali ke Kanada hingga akhirnya keluarga korban meminta agar Jokowi memperhatikan kasus ini lebih cermat dengan memberikan perlindungan hukum.

"Grasi tersebut tidak kita terima kabarnya, kami baca di teks berjalan televisi aja bahwa terpidana kasus JIS pedofil itu diberikan grasi dan sudah pulang ke Kanada. Begitu kita tahu, kita buat suratnya ke presiden langsung. Tolong dong perhatikan anak bangsa ini," tuturnya.

"Itu yang saya katakan tadi, bahkan waktu kasasi hakim memperberat hukumannya ditambah satu tahun karena dia sudah merusak seorang anak dan berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya. Itulah salah bukti kami mengajukan perdata," ujarnya.

Dengan adanya grasi ini, keluarga merasa kecewa atas keputusan Jokowi. Sebab, apa yang dilakukan Neil tak bisa dimaafkan.

"Mereka sangat kecewa, artinya tidak menyangka seorang pedofil seperti dia itu dapat pengampunan. Saya kira seluruh dunia orang beradab itu setuju kejahatan yang paling memuakkan itu adalah pedofilia. Saya berani katakan ini karena itu sudah menjadi kekuatan hukum tetap. Itu sadis itu," ucapnya.

Sebelumnya, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS dinyatakan bebas. Warga Negara Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Juni lalu.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Ade menjelaskan grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," ucap Ade.

Di dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan istrinya Ferdinand Tjiong atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun.

Neil sempat bebas beberapa bulan, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) atas dugaan kasus pencabulan murid. Setelah mendapat grasi dari Jokowo, Neil bebas dan dilaporkan telah kembali ke Kanada.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar