Kivlan Laporkan Balik Pelapor Kasus Makar

Jum'at, 19/07/2019 06:29 WIB
 Mayjen (Purn) Kivlan Zen (Foto: Tempo.co)

Mayjen (Purn) Kivlan Zen (Foto: Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Tim uasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengatakan kliennya telah diperiksa Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap pelapor kasus makar, Jalaludin.

"Nah laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 terhadap saudara Jalaludin ini, karena Pak Kivlan Zein ini tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata anggota tim pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh Jalaludin pada 7 Mei.

Laporan makar itu diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Sementara laporan dugaan menyebar berita bohong diterima polisi dengan laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Melansir CNN Indonesia, Pitra menjelaskan pelaporan balik pihaknya kepada Jalaludin terjadi karena kliennya itu tak melakukan hal yang dituduhkan pelapor.

"Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal dugaan makar 107. Makanya kita lapor balik, karena kita merasa pak Kivlan Zein tidak melakukan makar seperti yang apa dituduhkan pelapor," tuturnya.

Pitra pun menegaskan bahwa kliennya telah didukung oleh ratusan purnawirawan TNI lewat surat penangguhan penahanan.

Lebih lanjut, kuasa hukum Kivlan lainnya, Elida Neti mempertanyakan kapasitas Jalaludin yang melaporkan Kivlan. Ia juga berharap setelah BAP dilakukan dapat meringankan tuduhan yang diterima Kivlan.

"Hari ini saya di BAP untuk panggilan kedua dari saya, dan secara kita satu tim. Mudah mudahan bisa meringankan tuduhan ke pak Kivlan," ujar Neti.

Diketahui, Kivlan sendiri kini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Kemudian, Polisi memperpanjang masa penahana Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6/2019). Polisi juga menolak mengabulkan pengajuan penahanan Kivlan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar