4 Fakta Terkait Kasus Video Panas Pasangan PNS Sumut

Kamis, 18/07/2019 14:59 WIB
Ilustrasi video panas (FaktualNews.co)

Ilustrasi video panas (FaktualNews.co)

Jakarta, law-justice.co - Kasus terkait tersebarnya video panas pasangan pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun, Medan, Sumatera Utara, terus berlanjut. Setelah mengamankan pasangan PNS ini, polisi kini mengejar penyebar video tersebut.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial BH (44) dan LS (41). BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas. Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.

Berikut empat fakta terkait kasus video panas ini seperi dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

1. Polisi buru penyebar video mesum PNS

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku BH (44) dan LS (41), polisi melacak pelaku penyebar video kedua PNS tersebut.

"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.

Seperti diketahui, video asusila berdurasi 3 menit 30 detik tersebar luas di media sosial. Dalam video yang diketahui direkam menggunakan ponsel LS, yang setelah itu dikirim ke tersangka BH.

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain flashdisk yang berisi video mesum, 12 ponsel milik tersangka dan saksi. Lalu satu pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu jilbab warna merah jambu, satu bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik BH.

3. Pelaku ditangkap di ruang kerja

Polisi telah menyelidiki kasus tersebut sejak 12 Juli 2019. Saat itu sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS, turut dimintai keterangan. Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.

"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelas AKP Ruzi.

4. Pelaku terancam penjara 12 tahun dan denda 6 miliar

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya pun tidak main-main. Tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, video tersebut dilakukan di rumah LS dan menjadi viral di media sosial.

"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," kata Ruzi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar