Ini Kronologi Bentrokan Antarwarga di Mesuji Menurut Polisi

Kamis, 18/07/2019 13:51 WIB
Ilustrasi bentrokan (FaktualNews.co)

Ilustrasi bentrokan (FaktualNews.co)

Jakarta, law-justice.co - Kapolres Mesuji Lampung AKBP Edi Purnomo mengatakan bahwa bentrokan antarwarga di Register 45 Mesuji, Lampung pada Rabu kemarin (17/7/2019), melibatkan dua kelompok, yakni Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya.

Untuk diketahui, akibat bentrokan ini tercatat empat orang tewas dan tujuh terluka.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM tersebut dilatarbelakangi oleh pembajakan di area lahan seluas setengah hektar.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (18/7/2019), awalnya, sekitar pukul 11.00 WIB, datang alat berat bajak milik kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya untuk melakukan pembajakan di lokasi KHP Register 45 Mekar Jaya Abadi.

Lokasi pembajakan adalah area tanah seluas setengah hektar milik warga bernama Yusuf (41) yang merupakan anggota kelompok dari Mekar Jaya Abadi.

Kegiatan pembajakan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu warga dari kelompok Mekar Jaya Abadi. Sontak, bunyi kentongan menggema dan kelompok itu mengamankan warga yang sedang membajak di area tersebut.

Operator alat bajak tersebut lalu diinterogasi warga lalu dipulangkan. Namun tidak lama kemudian, massa dari kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya datang sambil membawa senjata tajam dan menyerang kelompok Mekar Jaya. Bentrok di Mesuji pun pecah.

Keempat korban tewas, lanjut Edi, adalah DI, JN, RI, dan RW. Sementara itu, korban luka-luka masih menjalani perawatan.

"Mereka yakni YI, JO, BI, HO, RT, RN, dan II. Ketujuh korban tersebut telah menjalani perawatan di Klinik Asa Medika Pematang," kata Edi.

Polisi dan anggota TNI terus berjaga di lokasi kejadian bentrok Mesuji untuk mengantisipasi terjadinya bentrok susulan.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar